Home News Nasional Dadan cs Disebut Kantongi Miliaran per Hari dari Yayasan SPPG

Dadan cs Disebut Kantongi Miliaran per Hari dari Yayasan SPPG

Dadan cs Disebut Kantongi Miliaran per Hari dari Yayasan SPPG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Detik.

Komparatif.ID, Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka resmi ditahan pada Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kejagung, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan intervensi dan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksanaan Program MBG.

Program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan yang dibentuk pada setiap sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka.

Baca juga: Sehari Usai Dicopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Syarief menjelaskan yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Meski demikian, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap lolos dalam proses verifikasi karena adanya pengaturan pada portal mitra BGN.

Kejagung menduga Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan proses verifikasi sehingga yayasan yang terafiliasi dengan mereka dapat ditetapkan sebagai mitra SPPG. Proses tersebut disebut dilakukan melalui pemberian atensi khusus dalam sistem verifikasi.

Dari skema tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar. Kejagung mengungkap nilai insentif yang diterima mencapai miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan penerima insentif tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Program MBG.

Kejagung menyebut penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak mendukung operasional program dan diduga mengandung unsur markup harga.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejagung mengungkap beberapa paket pengadaan yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, pengadaan barang-barang tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengandung unsur penggelembungan harga. Khusus untuk motor listrik, Kejagung menilai pengadaan tersebut dimasukkan dalam program meskipun tidak dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan MBG.

Previous articleRupiah Tembus Rp18.015 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Next article1.709 Alat Berat Dikerahkan untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here