Home News Hubungan Asmara Diakhiri, Pemberian Ditagih, 1 Pria di Lueng Bata Aniaya Pacar

Hubungan Asmara Diakhiri, Pemberian Ditagih, 1 Pria di Lueng Bata Aniaya Pacar

hubungan asmara
Bedu (31) warga Lueng Bata, diringkus polisi pada Selasa dinihari, 2 Juni 2026, setelah dilaporkan menganiaya pacarnya. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID,Banda Aceh—Akibat mengakhiri hubungan asmara secara paksa, seorang perempuan berinisial NA (24) yang bermukim di Banda Aceh, terpaksa harus mendapatkan tujuh jahitan di rumah sakit. Dia dianiaya menggunakan pisau oleh pacarnya berinisial AF alias Bedu (31).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 12 Maret 2026. Ketika itu, AF yang merupakan warga Lueng Bata, bertemu dengan NA. Pertemuan tersebut berlangsung tidak kondusif. Keduanya terlibat adu mulut. NA memaksa hubungan asmara antara keduanya diakhiri. Dia juga menagih modal sekaligus keuntungan dari “investasi” yang pernah diberikan kepada Bedu.

Karena tak mau hubungan asmara antara keduanya berakhir, konon lagi harus membayar uang yang pernah diinvestasikan sekaligus membayar keuntungan yang pernah diperoleh, Bedu marah. Pria bertato tersebut mengeluarkan sepucuk pisau kerambit dan mengayunkannya ke tubuh NA. Akibat sabetan itu, tubuh sang perempuan harus mendapatkan tujuh jahitan.

Kapolres Kota Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kapolsek Kota Juang AKP Jufri, dalam keterangannya pada Selasa, 2 Juni 2026, menyampaikan pihak kepolisian telah menangkap Bedu di kediamannya pada 2 Juni 2026, dinihari.

Ia menjelaskan, menurut keterangan awal Bedu menolak hubungan asmara mereka berakhir. Ketika bertemu untuk terakhir kalinya kala itu, NA meminta tiga hal. Hubungan asmara antara mereka berakhir, data dokumentasi di telepon genggam milik Bedu ditransfer ke hp NA, dan Bedu diminta membayar uang merehabilitasi kamar di rumah Bedu, yang pernah diberikan oleh NA.

Bukan hanya itu, NA juga meminta Bedu ikut menyetorkan keuntungan. Karena saat itu kamar yang telah direhabilitasi, disewakan kepada orang lain. NA merasa berhak mendapatkan keuntungan penyewaan kamar.

Baca: Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Nanik

Ketika NA meminta data telepon dipindahkan, Bedu membanting hp NA ke lantai hingga pecah. Kemudian dia mengeluarkan sepucuk pisau kerambit kemudian mengayunkan ke lengan perempuan itu. Senjata tajam tersebut melukai tangan NA. Darah mengucur. Ia pun harus menerima tujuh jahitan medis di tangannya.

Tak terima diperlakukan secara kasar, setelah mendapatkan pertolongan medis, NA membuat laporan ke polisi.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berkat kerja cepat petugas, pelaku dan barang bukti sebilah pisau kerambit berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.

Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Lueng Bata mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum.

Previous articlePrabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Nanik
Next articleDevisa Ekspor Kopi Aceh Terus Menurun dalam 2 Tahun Terakhir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here