
Komparatif.ID, Bireuen— Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu lonjakan pengurusan perubahan data pekerjaan di Kabupaten Bireuen.
Dalam kurun Maret hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 5.400 warga mengajukan perubahan pekerjaan pada dokumen kependudukan.
Perubahan tersebut terjadi setelah kelompok masyarakat sejahtera dari desil delapan, sembilan hingga sepuluh tidak lagi ditanggung pembiayaannya oleh Pemerintah Aceh dalam program JKA.
Kondisi itu membuat banyak warga mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bireuen untuk menyesuaikan data pekerjaan mereka.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bireuen, Fery Nita, menjelaskan pengurusan perubahan pekerjaan dilakukan berdasarkan surat keterangan keuchik serta pengisian formulir F1-06.
Ia mengatakan, dalam kondisi tertentu seperti pasien mendadak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, pihaknya tetap membantu proses perubahan data meski surat keterangan belum lengkap. Namun, warga diwajibkan melengkapi dokumen tersebut beberapa hari kemudian.
Baca juga: Warga Resah Soal JKA, Puskesmas Peudada Buka Layanan Aktivasi Data Pasien
Menurutnya, tidak semua jenis pekerjaan bisa diubah. Pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diganti, sedangkan pekerjaan wiraswasta masih memungkinkan diubah menjadi buruh tani atau buruh harian lepas.
Namun, warga dengan pekerjaan petani umumnya tetap memiliki desil tinggi karena dianggap mempunyai lahan perkebunan dalam jumlah besar.
Lonjakan pengurusan administrasi juga berdampak pada pelayanan pencetakan KTP. Saat ini, pencetakan kartu identitas membutuhkan waktu dua hingga tiga hari karena printer yang tersedia hanya satu unit.
Jika dipaksakan mencetak dalam jumlah besar, hasil blangko dikhawatirkan menjadi buram seperti fotokopi.
Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terkait isu kelangkaan blangko KTP. Sebanyak 4.000 keping blangko disebut sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bireuen.
Terkait perubahan desil ke tingkat lebih rendah, masyarakat diminta mendatangi operator gampong atau operator Sistem Informasi Gampong (SING). Fery menyebut, biasanya satu orang operator merangkap dua tugas sekaligus.
Untuk mendapatkan pelayanan maksimal, warga disarankan mengambil nomor antrean sejak pagi hari. Nomor antrean mulai dibuka sekitar pukul 08.00 WIB dan dalam waktu kurang dari satu jam sering kali sudah mencapai 100 nomor.
Namun, petugas tetap menyediakan tambahan sekitar 30 nomor antrean untuk pasien mendadak maupun warga yang terlambat datang.
Warga yang mengurus administrasi tersebut datang dari berbagai kecamatan, mulai dari Jeunieb hingga Samalanga, serta dari Kecamatan Makmur, Jangka, Kuta Blang, Gandapura hingga Peusangan Selatan.
“Kadang di luar nomor karena mendadak tetap dibantu, tapi tergantung jaringan. Jika bagus urusan cepat selesai, jika eror tidak bisa dilanjutkan,” jelas Fery, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, khusus pasien kecelakaan, BPJS Kesehatan memberikan waktu 3×24 jam untuk melengkapi dokumen administrasi. Tenggat waktu tersebut tidak menghitung hari libur.
Sebagai contoh, jika kecelakaan terjadi pada hari Minggu, maka perhitungan dimulai pada hari Senin sehingga keluarga pasien memiliki waktu lebih dari tiga hari untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.












