Home Khazanah Elegi 33 Tahun Kematian Marsinah, Dihabisi Kemudian Dijadikan Pahlawan

Elegi 33 Tahun Kematian Marsinah, Dihabisi Kemudian Dijadikan Pahlawan

marsinah pahlawan nasional
Marsinah. Migran Care.

8 Mei 1993, Marsinah ditemukan meninggal dunia di sebuah hutan di Nganjuk, Jawa Timur. jasadnya ditemukan, setelah dinyatakan hilang sejak 5 Mei tahun yang sama. Kala ia hilang usianya masih 24 tahun.

Marsinah binti Mastin lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, hasil perkawinan Mastin dan Sumini.

Ia hanya lulus SMP. Sembari bersekolah Mar nyantri di sebuah pesantren Muhammdiyah di kampung halamannya. Akan tetapi karena keterbatasan biaya, Marsinah yang sejak kecil tinggal bersama nenek dan bibinya, harus berhenti.

Desa tempat ia lahir dan dibesarkan tidak menjanjikan apa pun untuk perempuan seperti dirinya. Marsinah pun merantau. Pada umur 20 tahun, tepatnya tahun 1989 ia diterima bekerja pabrik sepatu Bata di Surabaya.

Setahun kemudian dia pindah bekerja ke PT Catur Putra Surya. Di perusahaan tersebut Marsinah bukan hanya bekerja sebagai buruh, tapi mulai aktif menjadi aktivis buruh.

Baca: Marsinah, Pahlawan Nasional Korban Orde Baru

Ketika pabrik tersebut pindah ke Porong, Marsinah naik kelas, dari sekadar aktivis buruh, menjadi juru bicara teman-temannya.

Petaka terhadap dirinya bermula ketika Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.

SE tersebut disambut gegap gempita oleh para buruh di Jawa Timur, termasuk buruh di PT Catur Putra Surya yang memproduksi arloji. Demi melakukan advokasi supaya perusahaan menaikkan upah buruh sesuai SE Gubernur, para buruh menggelar rapat.

Akhirnya, karyawan PT CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250 per hari dan unit lokal dari serikat buruh yang dikendalikan negara, SPSI, dibubarkan.

Pihak perusahaan tidak tinggal diam. Mereka mengandeng militer untuk menekan supaya buruh menghentikan unjuk rasa tersebut. Pada 3 Mei 1993, para buruh yang berdemo melarang teman-temanya bekerja. Akibatnya koordinator demo dan mogok, Yudo Prakoso ditangkap dan dibawa ke Koramil 0816/04 Porong.

Yudo Prakoso dituding oleh pihak militer melakukan aksi mirip yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Ketika Yudo ditangkap dan diinterogasi, Marsinah mengambil alih kepemimpinan aksi.

Di tengah aksi mogok, Marsinah pergi ke Departemen Tenaga Kerja, demi mendapatkan salinan SE Gubernur. Salinan tersebut akan dipergunakan sebagai bahan dalam audiensi dengan pihak manajemen perusahaan.

Pada 4 Mei, terjadi mogok total para buruh. Mereka mengangkat 12 tuntutan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

PT CPS lalu bernegosiasi dengan 15 orang perwakilan buruh, termasuk Marsinah, Departemen Tenaga Kerja, petugas Kecamatan Siring, serta perwakilan polisi dan Koramil. Akhirnya, semua tuntutan dikabulkan, kecuali membubarkan SPSI di tingkat pabrik karena dianggap menjadi kewenangan internal SPSI.

Pada hari yang sama, koordinator aksi, Yudo Prakoso dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo untuk mencatat nama-nama buruh yang terlibat dalam perencanaan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja.

Marsinah masih berada di tengah-tengah demo buruh hingga 5 Mei. Ia juga masih aktif terlibat sejumlah perundingan dengan pihak manajemen perusahaan. Pada hari yang sama, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut dipanggil ke Kodim.

Mereka dipaksa mengundurkan diri, dan surat pengunduran diri telah disiapkan oleh pihak militer.

Pemaksaan yang dilakukan oleh militer membuat Marsinah marah. Ia berangkat ke Kodim, demi mengadvokasi teman-temannya. Akan tetapi kunjungan pada pukul 22.00 WIB tersebut, merupakan terakhir kalinya Marsinah dilihat oleh publik. Setelah itu dia menghilang.

Menghilangnya sang aktivis buruh menjadi desas-desus di kalangan pekerja pabrik. Mereka kaget luar biasa tatkala jenazah sang kolega ditemukan pada 8 Mei 1993 si sebuah hutan di Jegong, Wilangan, Nganjuk, sekitar 100 kilometer dari Sidoarjo, dengan kondisi tubuh penuh siksaan. Lebih menyakitkan lagi, sebelum dihabisi, Marsinah juga diperkosa.

Dari dua kali otopsi, dokter menyampaikan bahwa jasad sang aktivis remuk redam. Hasil visum kedua yang dilakukan tim dari Dr. Soetomo mengungkap kerusakan parah pada panggul dan alat kelaminnya.

Tulang panggul bagian depan hancur, tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping, tulang kemaluan kanan patah, tulang usus kanan retak hingga terpisah, dan tulang selangkangan kanan patah seluruhnya.

Labia minora kiri robek dan terdapat serpihan tulang. Di bagian dalam alat kelamin terdapat luka sepanjang tiga sentimeter, disertai pendarahan di rongga perut.

Ahli forensik, Abdul Mun’im Idries menyampaikan bahwa kematian sang aktivis bukan karena pukulan benda tumpul. Tapi karena peluru yang ditembakkan senjata api mengenai rongga kemaluan, yang menghancurkan tulang di sekitarnya.

Polisi pun turun tangan. Polda Jatim dan Kodam Brawijaya membentuk tim untuk menangani kasus tersebut. Diam-diam, tanpa pemberitahuan resmi, delapan petinggi PT CPS ditangkap. Termasuk pemilik PT CPS, Yudi Susanto.

Kepala Personalia PT CPS bernama Mutiari ikut ditangkap. Ia satu-satunya perempuan yang ditangkap kala itu dari pihak manajemen perusahaan. Bukannya diinterogasi sesuai aturan. Mutiari disiksa fisik dan batinnya di sebuah lokasi yang kemudian diketahui berada di lingkungan Kodam Brawijaya.

Mutiari dan teman-temannya dipasak membuat pengakuan bahwa merekalah yang membuat skenario pembunuhan terhadap Marsinah.

penangkapan dan interogasi secara ilegal itu, baru terungkap 18 hari kemudian, ketika mereka diketahui mendekam di sel tahanan Polda Jatim. Pengacara mengungkapkan bahwa manajemen perusahaan yang ditangkap itu, merupakan korban dari hasil rekayasa oknum aparat Kodim.

Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.

Penculikan dan Pembunuhan Marsinah

Dari hasil penyidikan polisi, seorang pekerja bagian kontrol PT CPS bernama Suprapto, pada malam kejadian bertugas menjemput Marsinah. Perempuan itu dijemput di dekat kontrakannya dan kemudian dibawa ke pabrik.

Dari sana dia dinaikkan ke dalam Suzuki Carry berwarna putih dan di bawa ke rumah Yudi Susanto di jalan Puspita, Surabaya. Dia disekap di sana selama tiga hari. Kemudian seorang satpam CPS, Suwono, menghabisinya.

Hasil putusan pengadilan Yudi Susanto dihukum 17 tahun penjara. Namun ia dinyatakan bebas di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sedangkan sejumlah staf PT CPS yang lain divonis antara empat hingga 12 tahun penjara.

Tidak seperti Yudi Susanto, seluruh vonis terhadap staf PT CPS dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hasil kasasi tersebut membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.

Dalam persidangan, pemilik dan manajemen PT CPS mengaku bahwa mereka dipaksa membuat pengakuan palsu. Dengan demikian MA membebaskan mereka semua. Amnesty Indternasional menduga digelarnya persidangan tersebut, demi menutupi keterlibatan militer dalam pembunuhan sang aktivis buruh.

Kini, 8 Mei 2026, kematian sang aktivis masih menjadi misteri. Pelaku sesungguhnya dari tragedi tersebut, tak kunjung dibawa ke pengadilan. Polisi merekayasa penanganan kasus, demikian juga militer. Mereka membentuk opini lain, supaya pelaku sesungguhnya tak disentuh hukum.

Senin, 10 November 2025, Marsinah diangkat menjadi Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Sang perempuan dianugerahi gelar pahlawan nasional bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan.

Meski dicurigai bahwa penganugerahan tersebut, demi memuluskan gelar pahlwan untuk diktator Orde Baru, Suharto, penganugerahan tersebut diapresiasi oleh sejumlah pihak.

Setelah kematiannya, sang perempuan telah mendapatkan dua penghargaan. Pertama Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun 1993. Kedua, Pahlawan Pekerja Nasional oleh Muhammadiyah pada tahun yang sama.

Kisah hidupnya telah difilmkan dengan judul Marsinah, Cry Justice. Film yang diproduksi pada tahun 2001 oleh diproduksi oleh PT Gedam Sinemuda Perkasa dan disutradarai oleh Slamet Rahardjo Djarot, dengan anggaran Rp4 miliar, sempat menjadi kontroversi.

Salah satu penyebabnya adalah munculnya permintaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea yang meminta pemutaran film itu ditunda.

Kisah hidup sang aktivis buruh juga sering diangkat dalam bentuk puisi, lagu, dan pentas monolog.

Monumen Marsinah juga dibangun di Nganjuk, Jatim. Sebuah museum untuknya juga dibangun di Nganjuk.

Previous articleKadisporapar Aceh Utara Sebut Turnamen HUT Rampak FC Ajang Positif untuk Pemuda
Next articleDi RS Harapan Bunda, Desil 8-10 Harus Berobat Mandiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here