
Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi hingga 28 Juli 2026. Kebijakan ini diambil seiring berakhirnya masa tanggap darurat, dengan tujuan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam, 28 April 2026.
Fadhlullah menyampaikan perpanjangan status transisi darurat berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 28 April hingga 28 Juli 2026. Ia menegaskan langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan pascabencana dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Fadhullah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan sejumlah langkah prioritas. Fokus utama diarahkan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur, termasuk perbaikan jalan, jembatan, dan aliran sungai yang terdampak.
Baca juga: Status Bencana Nasional dan Problem Kebijakan Negara
Pemerintah Aceh juga memastikan keberlanjutan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana, termasuk para pengungsi.
“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” terangnya.
Lebih lanjut, Fadhlullah mengingatkan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana susulan. Ia meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman yang masih mungkin terjadi, seiring kondisi cuaca yang belum sepenuhnya stabil.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” imbuhnya.












