Home News Daerah 3 Pelaku Curanmor Pidie Dibekuk, Polisi Amankan 2 Motor Curian

3 Pelaku Curanmor Pidie Dibekuk, Polisi Amankan 2 Motor Curian

3 Pelaku Curanmor Pidie Dibekuk, Polisi Amankan Dua Motor Curian
Sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian diamankan di Mapolres Pidie, Kamis (23/4/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Tiga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Pidie berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie dalam operasi pada Kamis (23/4/2026). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti dua laporan yang masuk sejak Februari lalu.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada Februari 2026, masing-masing LP/B/28/II/2026 dan LP/B/37/II/2026. Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian terjadi di dua lokasi, yakni Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pidie dan diduga memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.

Menurut Mirzan, para pelaku umumnya menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. Mereka membobol kunci kendaraan menggunakan kunci palsu jenis “Letter T”. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelaku juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di dalam jok motor.

Para tersangka disebut beraksi pada waktu-waktu yang relatif sepi guna menghindari perhatian warga sekitar. Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka diketahui terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian di beberapa lokasi, sementara tersangka lainnya berperan membantu pada tempat kejadian perkara tertentu.

Baca juga: Bupati Pidie Ajak SMSI Kawal Pembangunan Secara Terbuka

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra 125 berwarna hitam dan Honda Beat berwarna merah putih. Salah satu kendaraan tersebut diketahui sempat diubah warna catnya oleh pelaku dengan tujuan mengelabui petugas dan calon pembeli sebelum dijual.

Dalam proses penangkapan, tersangka EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Sementara itu, tersangka RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan tersangka AM diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Padang Tiji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena alasan ekonomi. Salah satu tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membiayai pembangunan rumah.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Previous articleAceh dan Jawa Tengah Teken Kerjasama Lintas Sektor Rp1,6 Triliun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here