Home News Daerah Pemko Banda Aceh Mulai Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Pemko Banda Aceh Mulai Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Banda Aceh Bahas Raqan Pengurangan Pajak Usaha Pemko Banda Aceh Mulai Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memberlakukan skema kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan pola empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 10 April 2026, sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 100.3.4.3/451 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Sistem Kerja WFO dan WFH.

Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan aturan dari pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan skema kerja fleksibel yang diterapkan bukan sekadar perubahan teknis kehadiran, tetapi harus berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan WFO dan WFH harus dijalankan secara akuntabel dan terukur.

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” kata Illiza saat memimpin apel gabungan pada Senin (6/4/2026) lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan kebijakan WFH tidak dimaksudkan untuk mengurangi beban kerja ASN.

Baca juga: Pemerintah Aceh Mulai Berlakukan WFH Setiap Hari Jumat

Menurutnya, sistem ini merupakan bentuk penyesuaian pola kerja agar lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan pelayanan pemerintahan.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” ujar Emila, Kamis (9/4/2026).

Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh diwajibkan menjalani WFO pada Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, ASN dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai pengaturan masing-masing organisasi perangkat daerah.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku penuh untuk seluruh unit kerja. Jabatan strategis dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor setiap hari kerja.

Unit yang tetap menjalankan WFO penuh antara lain layanan kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya.

Selain mengatur pola kerja ASN, surat edaran itu juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran. Setiap kepala OPD diminta melakukan penghematan melalui pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas secara lebih selektif, penghematan listrik, optimalisasi teknologi digital, serta mendorong penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasil evaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk penyesuaian kebijakan ke depan.

Previous articleProduksi Minyak Saudi Anjlok Akibat Perang AS-Iran
Next articleDanantara Bentuk Denera, Anak Usaha Baru Ubah Sampah Jadi Listrik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here