Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang merujuk pada arahan Pemerintah Pusat.
Pemberlakuan WFH setiap Jumat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani oleh Muzakir Manaf (Mualem).
Dalam surat edaran itu dijelaskan pengaturan kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh dilakukan dengan mengombinasikan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) dan kerja dari rumah atau WFH.
Mulai Senin hingga Kamis, ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, serta waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Selain itu, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai.
Sementara itu, setiap hari Jumat ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah atau lokasi domisili masing-masing. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh unit kerja.
“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” bunyi SE tersebut.
ASN yang bertugas pada unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, perizinan, pendidikan, kesehatan, serta Samsat, tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan tidak terganggu.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi lainnya yang tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor.
Baca juga: Prabowo Kaji Opsi Terapkan WFH Untuk Hemat Penggunaan BBM
Pemerintah Aceh menegaskan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja ASN secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya, setiap instansi diminta mengatur jadwal piket ASN pada hari Jumat agar pelayanan tetap berjalan. Selain itu, absensi dan pelaporan hasil kerja bagi ASN yang menjalankan WFH harus tetap dilakukan dan diinput dalam sistem e-kinerja.
ASN Pemerintah Aceh juga diminta untuk melakukan efisiensi energi. Instansi diminta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, listrik, air, serta biaya operasional kantor secara terukur.
Pembatasan kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi juga dianjurkan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem daring atau hybrid.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.













