Home News Daerah Kasatgaswil Ungkap Alasan Data Bencana di Aceh Terus Berubah

Kasatgaswil Ungkap Alasan Data Bencana di Aceh Terus Berubah

3.248 Unit Huntara di Aceh Rampung, 13.046 Unit Sisa Ditarget Selesai Bertahap 20 Ribu Warga Terdampak Dilibatkan Pembersihan Sisa Banjir Berbayar Ini 9 Daerah di Aceh yang Sudah Ajukan Data Huntap Kasatgaswil Ungkap Alasan Data Bencana di Aceh Terus Berubah
Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh Safrizal ZA. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Kuala Simpang— Kasatgaswil Aceh Safrizal ZA, Safrizal ZA, mengungkapkan data kebutuhan penanganan bagi penyintas bencana di Aceh terus mengalami perubahan seiring perkembangan kondisi di lapangan.

Safrizal menegaskan perubahan tersebut bukan disebabkan oleh ketidakkonsistenan administratif, melainkan untuk memperbarui data agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat terdampak.

“Perubahan angka yang terjadi secara dinamis di lapangan bukan sebagai bentuk ketidakkonsistenan administratif, melainkan upaya mengejar akurasi demi memastikan hak seluruh warga terpenuhi tanpa terkecuali,” ungkap Safrizal dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Satgas PRR Kembali Salurkan Bantuan dan Siapkan Solusi Air Bersih di Tamiang

Ia menjelaskan, dinamika data dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kembalinya warga ke wilayah yang sebelumnya tercatat tidak berpenghuni saat pendataan awal dilakukan. Kondisi ini memunculkan kebutuhan baru yang harus segera diakomodasi dalam proses penanganan.

Safrizal ZA, menyampaikan sinkronisasi data dilakukan secara berkelanjutan dengan berpegang pada komitmen “No One Left Behind”.

Selain itu, Safrizal mengatakan sistem pendataan yang diterapkan Satgas PRR bersifat fleksibel dan tidak kaku. Pihaknya terus membuka ruang bagi usulan baru dari pemerintah kabupaten di wilayah terdampak melalui skema By Name By Address (BNBA). Skema ini diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menambahkan pendekatan ini diambil agar proses penanganan tidak terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut.

Menurutnya, apabila seluruh proses harus menunggu hingga pendataan BPBA selesai sepenuhnya, maka pembangunan berisiko tertunda dan berdampak pada lambatnya pemulihan masyarakat.

Previous articleKetua Banleg DPRA Pastikan JKA Tetap Berlanjut
Next articlePolisi Ringkus Kurir 50 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here