Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir November 2025 memang telah surut. Namun pemulihan pascabencana belum sepenuhnya menjangkau semua kelompok secara adil. Yang tertinggal bukan hanya kerusakan material, melainkan ketimpangan struktural yang kembali direproduksi melalui desain kebijakan pemulihan.
Negara bergerak lewat berbagai skema tanggap darurat, termasuk program padat karya atau cash for work sebagai instrumen utama jaring pengaman sementara. Di atas kertas, program ini tampak netral: warga terdampak mendapat upah harian sekitar Rp125.000 untuk membersihkan lingkungan dan fasilitas umum. Skema ini disebut sebagai solusi ganda mempercepat pemulihan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
Namun dalam praktiknya, pemulihan itu tidak sepenuhnya netral. Akses terhadap upah harian lebih dominan dinikmati laki-laki, sementara kaum perempuan termasuk perempuan kepala keluarga yang kehilangan sumber penghidupan kerap berada di luar skema.
Di lapangan, cash for work dimaknai sebagai kerja fisik berat: mengangkut lumpur, membersihkan puing, memperbaiki jalan dan drainase. Pola ini secara tidak langsung meminggirkan perempuan, terutama mereka yang memikul tanggung jawab pengasuhan dan pemulihan rumah tangga sekaligus.
Banyak perempuan kepala keluarga kehilangan sumber nafkah akibat banjir, namun tetap terikat pada kerja domestik dan perawatan yang tidak dibayar. Dalam kondisi demikian, mengikuti kerja fisik berjam-jam di luar rumah bukan pilihan yang mudah.
Persoalan ini bukan sekadar teknis pelaksanaan, melainkan cerminan asumsi kebijakan yang masih maskulin. Pemulihan sering dibangun di atas anggapan bahwa kepala keluarga adalah laki-laki dan kerja produktif identik dengan kerja fisik. Perempuan lebih sering diposisikan sebagai penerima bantuan, bukan subjek pemulihan ekonomi.
Baca juga: 20 Ribu Warga Terdampak Dilibatkan Pembersihan Sisa Banjir Berbayar
Padahal, kerangka hukum nasional telah menegaskan pentingnya keadilan dan perlindungan kelompok rentan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan prinsip keadilan dan perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan.
Pengarusutamaan gender juga ditegaskan dalam RPJMN 2025-2029 melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan pembangunan inklusif sebagai kerangka utama. Komitmen ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama Tujuan 5 tentang kesetaraan gender dan Tujuan 11 tentang ketangguhan permukiman. Masalahnya bukan pada absennya regulasi, melainkan pada desain dan pelaksanaan.
Cash for work dipahami secara sempit sebagai program padat karya fisik, bukan sebagai instrumen pemulihan sosial-ekonomi yang inklusif. Kontribusi non-fisik seperti pengelolaan dapur umum, pendataan warga terdampak, pengasuhan anak di pengungsian, hingga dukungan psikososial tidak dianggap sebagai kerja layak upah. Padahal kerja-kerja inilah yang menopang keberlangsungan komunitas dan mayoritas dilakukan perempuan.
Ironisnya, negara telah menetapkan standar upah yang jelas. Bagi keluarga terdampak, Rp125.000 per hari bukan angka kecil. Ketika akses terhadap skema ini bias gender, bantuan publik justru lebih mudah mengalir kepada mereka yang relatif lebih kuat secara sosial dan fisik. Pemulihan pun berlangsung timpang sejak awal.
Pengalaman pendampingan menunjukkan pola yang konsisten: perempuan kepala keluarga sering tidak masuk daftar penerima bukan karena enggan bekerja, melainkan karena desain program tidak memberi ruang bagi kondisi mereka. Mereka dihadapkan pada pilihan sempit mengurus anak atau mengikuti kerja fisik. Dalam situasi ini, kebijakan yang diklaim netral justru gagal membaca realitas sosial.
Menjelang bulan Ramadan 2026, ketimpangan ini semakin terasa. Bagi perempuan kepala keluarga, pemulihan bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan kemampuan mempertahankan ekonomi rumah tangga.
Berbagai pengalaman menunjukkan perempuan justru menjadi aktor kunci dalam pemulihan komunitas. Mengabaikan mereka bukan hanya tidak adil, tetapi juga melemahkan efektivitas kebijakan itu sendiri.
Jika dibiarkan, ketimpangan ini akan memperlebar jarak pemulihan. Laki-laki pulih lebih cepat karena memperoleh akses pendapatan, sementara perempuan tertahan dalam fase darurat yang berkepanjangan.
Pemulihan yang timpang bertentangan dengan semangat build back better yang kerap digaungkan dalam kebijakan penanggulangan bencana.
Karena itu, cash for work perlu didesain ulang. Definisi kerja harus diperluas dengan mengakui kerja sosial dan perawatan sebagai bagian dari pemulihan. Partisipasi perempuan terutama perempuan kepala keluarga perlu ditegaskan dalam petunjuk teknis, bukan sekadar himbauan normatif.
Pemerintah daerah juga membutuhkan panduan operasional yang responsif gender, termasuk fleksibilitas jam dan jenis pekerjaannya.
Bencana mungkin tak selalu dapat dicegah. Namun ketimpangan dalam pemulihan adalah pilihan kebijakan. Selama pemulihan dijalankan tanpa perspektif gender, air memang surut dan proyek selesai, tetapi keadilan sosial tetap tertinggal.













