Kisruh tentang Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) di Bireuen terjawab sudah dalam rapat koordinasi Wakil Gubernur Aceh dengan unsur Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Forkopimda, serta para keuchik dari wilayah terdampak banjir dan tanah longsor. Rapat tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Februari 2026, di Aula Kantor Camat Peusangan.
Dalam forum itu, para keuchik dari gampong-gampong terdampak bencana menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat korban, mereka menolak hunian sementara dan lebih memilih hunian tetap.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para keuchik secara tegas menyampaikan kondisi riil di lapangan. Mereka menyatakan telah menanyakan langsung kepada masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor terkait pilihan pembangunan hunian sementara atau hunian tetap.
Mayoritas korban mengharapkan agar segera dibangun hunian tetap dan menolak hunian sementara. Berbagai alasan penolakan terhadap hunian sementara juga diungkapkan oleh para keuchik, dan hal tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Bireuen mengusulkan pembangunan hunian tetap bagi korban banjir dan tanah longsor kepada Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T, tidak pernah menolak pembangunan hunian sementara. Namun, ia harus mengedepankan aspirasi utama korban banjir dan tanah longsor setelah mempelajari aspek sosial, yuridis, kebijakan publik, serta keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan hunian tetap bagi korban bencana menjadi agenda krusial dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Secara ilmiah, Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam, termasuk banjir dan tanah longsor. Kondisi geografis berupa wilayah pegunungan, curah hujan yang tinggi, serta perubahan tata guna lahan menyebabkan risiko bencana terus meningkat dari tahun ke tahun. Banjir dan tanah longsor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak langsung pada aspek sosial dan kemanusiaan, khususnya hilangnya tempat tinggal masyarakat.
Dalam situasi pascabencana, negara melalui pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara, termasuk memastikan terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak.
Namun, dalam praktik penanganan bencana sering muncul dilema antara penyediaan hunian sementara dan hunian tetap. Bagi korban, hunian tetap menjadi aspirasi utama karena memberikan kepastian hidup, rasa aman, serta keberlanjutan sosial dan ekonomi.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen menjalankan perannya untuk memenuhi kewajiban konstitusional tersebut. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, hak-hak warga tetap dikedepankan.
Hunian tetap merupakan tempat tinggal permanen yang dibangun untuk menggantikan rumah korban bencana yang rusak berat atau hilang, dengan memperhatikan aspek keamanan, kelayakan, dan keberlanjutan.
Berbeda dengan hunian sementara yang bersifat darurat dan berjangka pendek, hunian tetap dirancang sebagai ruang hidup jangka panjang bagi para korban.
Baca juga: Di Depan Wagub, Para Keuchik Sampaikan Korban Bencana di Bireuen Tak Butuh Huntara
Dalam perspektif penanggulangan bencana, Pemerintah Kabupaten Bireuen terus berupaya agar aspirasi masyarakat untuk pembangunan hunian tetap dapat terlaksana sebagai bagian dari tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tahap ini bertujuan memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat agar dapat kembali berfungsi secara normal, bahkan lebih baik dan lebih aman dibandingkan kondisi sebelum bencana.
Bagi korban banjir dan tanah longsor, kehilangan rumah bukan sekadar kehilangan bangunan fisik, melainkan juga hilangnya rasa aman, identitas sosial, serta pusat kehidupan keluarga. Oleh karena itu, aspirasi korban cenderung mengarah pada hunian tetap yang memberikan kepastian dan stabilitas.
Hunian sementara kerap dipandang sebagai solusi yang kurang manusiawi apabila berlangsung terlalu lama. Keterbatasan ruang, minimnya fasilitas, serta ketidakpastian masa tinggal dapat menimbulkan tekanan psikologis dan konflik sosial.
Sebaliknya, hunian tetap memungkinkan korban membangun kembali kehidupan, mengakses pendidikan, pekerjaan, dan layanan sosial dengan lebih baik.
Secara yuridis, penyediaan hunian tetap bagi korban bencana memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan pemulihan yang menyeluruh, termasuk penyediaan perumahan yang layak bagi korban.
Peraturan turunan, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan kepala badan terkait, juga mengatur mekanisme pembangunan hunian tetap dengan menekankan prinsip partisipatif, keberlanjutan, serta pengurangan risiko bencana.
Menyikapi permasalahan di Kabupaten Bireuen, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini terus melakukan validasi data usulan pembangunan hunian tetap dan dipastikan pembangunan akan dilakukan segera setelah Surat Keputusan Bupati diterbitkan.
Selama menunggu pembangunan hunian tetap tersebut, masyarakat terdampak diberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dalam rapat koordinasi yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban luka berat, serta bantuan perabot, lauk pauk, dan pemulihan ekonomi. Seluruh bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.
Hunian tetap pascabencana tidak dapat dipisahkan dari konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan hunian harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi agar tidak menimbulkan kerentanan baru di masa mendatang.
Kebijakan hunian tetap yang diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Bireuen juga sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi negara, antara lain asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keadilan, serta asas pelindungan terhadap hak asasi manusia.
Hunian tetap memberikan kepastian hukum dan sosial bagi korban bencana terkait status tempat tinggal mereka. Kebijakan ini juga memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar dibandingkan hunian sementara yang berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.
Korban bencana diperlakukan secara adil dengan diberikan solusi yang berkelanjutan dan menempatkan hak atas tempat tinggal sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya sah secara formal, tetapi juga legitim secara normatif dan etis.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menyerap aspirasi korban banjir dan tanah longsor untuk mendorong penyediaan hunian tetap memiliki legitimasi yuridis yang kuat, baik secara konstitusional, undang-undang, maupun prinsip hukum administrasi negara.
Kebijakan ini bukanlah penolakan terhadap hunian sementara, melainkan strategi hukum untuk menjamin pemenuhan hak dasar korban bencana secara berkelanjutan.
Hunian tetap merupakan aspirasi utama korban banjir dan tanah longsor karena memberikan kepastian, keamanan, dan keberlanjutan hidup. Penyediaannya bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional dan yuridis negara.
Melalui kebijakan yang berpihak pada korban, perencanaan yang partisipatif, serta prinsip pembangunan berkelanjutan, hunian tetap dapat menjadi fondasi pemulihan pascabencana yang menyeluruh.
Dengan menjadikan aspirasi korban sebagai pusat kebijakan, pemerintah dan negara tidak hanya membangun rumah, tetapi juga membangun kembali harapan dan masa depan masyarakat terdampak bencana.
Dengan memperjuangkan hunian tetap, Pemerintah Kabupaten Bireuen menempatkan pemulihan pascabencana sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar respons darurat.













