Mahkamah Malaysia Vonis Bersalah Majikan Penyekap Perempuan Aceh

Majikan
FZ, majikan tempat Lili Herawati (24) berkerja di Negeri Sembilan, Malaysia diputuskan bersalah oleh Mahkamah Buruh Kerajaan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Mahkamah Buruh Kerajaan Malaysia memutuskan bersalah FZ, majikan pekerja asal Aceh Tamiang, Lili Herawati (24), yang diperkerjakan selama delapan tahun tanpa digaji. Mahkamah mewajibkan FZ untuk membayar sebesar RM 67 ribu kepada Lili, atau sekitar Rp 225 juta sebagai ganti rugi gaji yang belum terbayarkan.

Asrizal Asnawi, anggota DPR Aceh asal Aceh Tamiang kepada detikSumut mengatakan, Mahkamah mewajibkan FZ membayar gaji Lili sesuai putusan paling lambat 28 Juli mendatang. Asrizal saat ini berperan sebagai penghubung antara Lili dan keluarganya. Kabar keluarnya putusan bersalah ia terima dari komunitas masyaraka Aceh di Malaysia.

Dari kabar yang Asrizal terima, perkara yang meilbatkan pekerja asal Aceh Tamiang itu selesai melalui perundingan, karena ketiadaan bukti bahwa Lili mengalami penganiayaan. Namun FZ mengakui tidak membayar kewajibannya kepada Lili selama delapan tahun.

“Sekarang prosesnya sudah selesai tinggal tunggu proses pembayaran. Majikan laki-laki meminta maaf kepada Hera, keluarga dan masyarakat Aceh,” jelas Asrizal kepada detikSumut pada Jumat (22/7).

Politikus PAN itu mengatakan akan menjemput kepulangan Lili ke Aceh pada Agustus mendatang. Dokumen-dokumen terkait kepulangan telah rampung diurus, dan Lili saat ini berada di KBRI Kuala Lumpur.

Sebelumnya, kisah pilu yang dialami Lili Herawati saat berkerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia ramai diberitakan. Lili mengaku mengalami penyekapan, penyiksaan, dan harus putus kontak dengan keluarganya di Aceh Tamiang.

Lili berangkat ke Malaysia untuk mencari penghidupan pada usia 16 tahun pada 2014 silam. Ia pergi ke Negeri Jiran dengan seorang agen TKI di Aceh Tamiang. Saat diperkerjakan di rumah FZ dan MF di Negeri Sembilan, Lili dijanjikan gaji sebesar RM 700.

Pada tahun pertama bekerja, Lili dan kedua orangtuanya Muahammad Yusufu dan Rahimah Jibuah masih sering berbagi kabar. Namun pada tahun berikutnya, Lili tidak pernah lagi menghubungi keluarganya di Aceh Tamiang, sehingga keluarga menyatakan hilang kontak dengan Lili.

“Dia hilang kontak dengan keluarga selama delapan tahun, karena disekap dan disiksa oleh majikannya,” kata Asrizal Asnawi kepada detikSumut pada 21 Mei lalu.

Asrizal mengungkapkan Lili sering mendapat perlakuan kasar dari FZ selama berkerja dirumahnya. Lili kerap dipukul dan ditampar hingga pipinya memar. Lili juga tidak bisa kabur dan disekap karena paspornya disita FZ.

Setelah bertahun-tahun mengalami penyekapan dan penyiksaan, Lili berhasil kabur dari rumah FZ. Lili lalu ditemukan oleh sejumlah warga Aceh di Malaysia dan lalu diamankan di salah satu rumah masyarakat Aceh di Negeri Jiran itu.

Artikel SebelumnyaPutusan PTUN Banda Aceh Terkait SK DPP PNA Masih Bisa Digugat
Artikel SelanjutnyaWarga Banda Aceh Kini Wajib Pakai MyPertamina
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here