Komparatif.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.
AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
OJK menyebut kasus ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan. Penyidik OJK menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, AAG diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan adalah melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo
Namun, dalam proses penyidikan, AAG tidak bersikap kooperatif. Ia diketahui berada di Doha, Qatar, sehingga OJK menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol mengeluarkan Red Notice pada 14 November 2024. Langkah ini diperkuat dengan permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Qatar melalui jalur diplomatik.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor AAG sebagai upaya membatasi ruang geraknya. Proses pemulangan akhirnya dapat terlaksana melalui kerja sama NCB to NCB serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar.
AAG kini berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.