Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengultimatum seluruh para pelaku tambang emas ilegal yang masih menggunakan alat berat di kawasan hutan Aceh untuk mengeluarkannya dalam waktu 14 hari.
Jika dalam 14 hari alat berat tambang ilegal belum keluar dari hutan Aceh, Mualem menyebut pemerintah akan langsung mengambil langkah tegas.
Ultimatum itu disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tgk Anwar, seusai penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan tidak memberi manfaat nyata bagi daerah maupun masyarakat Aceh.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas,” ujar Mualem.
Mualem juga menyampaikan Pemerintah Aceh segera menyusun Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Kebijakan tersebut nantinya diarahkan agar pengelolaan tambang bisa dilakukan dengan skema yang lebih bermanfaat, seperti melibatkan masyarakat, pelaku UMKM, atau pola pengelolaan lain yang sah secara hukum.
Selain tambang emas, Mualem juga menyinggung persoalan tambang minyak ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten.
Menurut data Pemerintah Aceh, terdapat setidaknya 1.630 sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Upaya percepatan legalisasi telah dilakukan, sehingga nantinya sumur tersebut dapat dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat.
“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat,” kata Mualem.
Lebih jauh, ia menegaskan langkah penertiban tidak hanya terbatas pada tambang emas atau minyak, melainkan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh. Pemerintah, menurutnya, akan memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkas Gubernur.