
Komparatif.ID, Kutacane— Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang perempuan paruh baya pengedar sabu berinisial K (47), warga Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.K ciduk pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan ini bermula usai petugas mendapatkan informasi dari tersangka E —yang sebelumnya ditangkap terkait kasus serupa, menyebut sabu miliknya ia dapatkan dari K.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak menuju rumah perempuan paruh baya pengedar sabu itu dengan didampingi perangkat desa setempat.
Saat penggeledahan, K ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi. Di lokasi polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram yang disembunyikan di saluran pembuangan air.
Baca juga: 2 Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Riau
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp2.890.000, sebuah dompet kecil warna coklat, satu unit ponsel merek Vivo warna coklat, satu alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet, satu korek mancis warna hijau, serta beberapa plastik klip bening.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan tersangka K beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Proses penyelidikan akan dilanjutkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain yang terlibat. Sementara itu, perempuan paruh baya pengedar sabu itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Tenggara sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.