Tentara Pembunuh Hasfiani Harus Dihukum Mati

hasfiani
Ketua MPW PAS Aceh Utara Teungku Munirwan. Foto: Dok. M.

Komparatif.ID, Lhoksukon—Tentara pembunuh Hasfiani alias Imam (35) bukan saja telah menembak mati warga sipil tak bersalah. Tindakan Prajurit Kelasi Dua TNI AL berinisial DI tersebut juga menghina kesucian bulan Ramadan.

Teungku Munirwan, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara, Selasa (18/3/2025) mengatakan tindakan tentara muda berusia 23 tahun asal Curup, Bengkulu tersebut, merupakan perbuatan yang sangat keji.

Baca: Hasfiani Ditembak di Dalam Mobil Oleh Prajurit Kelasi Dua TNI AL

Munirwan menilai pembunuh Hasfiani telah merencanakan pembunuhan tersebut. Karena dia membawa senjata api jenis pistol saat membeli Toyota Innova BL 1539 HW. Karena secara aturan kalangan TNI yang diberikan kewenangan membawa pistol keluar markas adalah perwira tinggi, perwira menengah dengan pangkat serendah-rendahnya kolonel namun memiliki tugas khusus.

Sebagai tentara dengan pangkat paling rendah di kesatuannya, tentu senjata api jenis pistol yang ia bawa dan dipergunakan untuk menembak Hasfiani patut diusut tuntas oleh TNI AL.

Atas serangkaian tindakannya, patut diduga dia telah merencanakan jauh-jauh hari akan membunuh Hasfiani. Oleh karena itu Munirwan meminta Panglima TNI menghukum tentara muda itu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Tentara kelasi dua tersebut juga harus dituntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Panglima TNI harus memberikan hukuman maksimal untuk pelaku yang telah membunuh Hasfiani. Jangan ada upaya melindungi pelaku atas alasan apa pun,” sebutnya.

Teungku Munirwan juga menyebutkan pelaku tidak menghormati Aceh dan kesucian bulan Ramadan. Tindakannya membunuh orang Aceh di tengah permukiman yang ramai penduduk, menandakan dia tidak menghargai apa pun yang ada di Aceh.

“Di tengah Ramadan, ia justru melakukan tindakan keji, biadab, dan tidak berperikemanusiaan,” sebut sang politisi.

MPW PAS Aceh Utara menilai, tindakan pelaku bukan hanya merupakan kejahatan terhadap individu, tetapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Kami menegaskan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini. Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan disampaikan kepada publik, sehingga tidak ada celah bagi oknum untuk berupaya menutup-nutupi kejahatan ini. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum hanya bisa dijaga jika keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaKejari Bireuen Periksa Dugaan Korupsi Rp1 Miliar Lebih di DPMGPKB
Artikel SelanjutnyaBupati Bireuen: Selama 5 Tahun Saya dan Wakil Tak Beli Mobil Dinas Baru
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here