
Komparatif.ID, Calang— Dua ASN di Aceh Jaya, Selasa (4/2/2025) diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). dua ASN tersebut diciduk saat sedang menyeruput kopi di warung, ketika jam kerja sedang berlangsung.
Kedua ASN tersebut tidak berkutik ketika didatangi Satpol PP. Hanya saja, keduanya tidak ditangkap. Hanya diberi peringatan dan tausiah saja, bahwa bersantai pada jam kerja, melanggar aturan.
PNS yang tertangkap basah tersebut, diperintahkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya.
Pada razia yang sama, Satpol PP Aceh Jaya menangkap basah dua siswa SMA sedang bersantai di warkop pada jam belajar. Kedua pelajar tersebut sedang asyik bermain gadget. Di kantong baju keduanya juga ditemukan rokok ketengan dan korek api.
Baca juga: Gegara Lembu, Ibu & Anak Tewas, Satpol PP Gelar Razia
Satpol PP meminta kedua pelajar tersebut menghubungi sekolah dan orangtua masing-masing. Selanjutnya diperintahkan meneken surat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Petugas juga mengingatkan pemilik warkop tidak memberikan izin pelajar nongkrong di warung pada saat jam belajar sedang berlangsung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Aceh Jaya, Hamdani mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan pertama pada tahun 2025. Penertiban tersebut bertujuan sebagai bentuk pengawasan Pemerintah Aceh Jaya terhadap kedisiplinan aparatur di sana.
Hamdani mengatakan juga, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi dalam amaran sebelum Satpol PP bergerak, menekankan pentingnya pendekatan sejuk.
Perihal penertiban yang dilakukan, karena selama ini pihaknya telah banyak menerima pengaduan masyarakat tentang ASN dan pelajar yang nongkrong di warkop.
Ia juga menjelaskan, patroli dan penertiban hari ini, turut didampingi oleh para pejabat dari BKPSDM Aceh Jaya dan Disdikbud Aceh Jaya.