Ini Dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terhadap APBA dan APBK

Ini Dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terhadap APBA dan APBK Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Ilustrasi: Komparatif.ID.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak terhadap pelaksanaan APBA 2025. Pemerintah Aceh harus melakukan sejumlah penyesuaian.

Pj Gubernur Aceh Dr. Safrizal ZA, kepada Komparatif.ID, Kamis (30/1/2025) menjelaskan sampai saat ini APBA 2025 masih berproses di Kemendagri. Dia mengatakan dalam beberapa hari ke depan proses tersebut akan selesai dan segera dapat dijalankan.

Ia menjelaskan APBA 2025 harus menyesuaikan dengan isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sebagai contoh, pengurangan dana SPPD hingga 50 persen, serta penyesuaian anggaran untuk program nasional yang dilaksanakan di daerah.

“Contohnya Makan Siang Bergizi (MSB), setelah Inpres tersebut lahir, harus disesuaikan lagi. Berapa yang ditanggung Pusat, berapa yang harus diakomodir oleh daerah. Itu masih dibahas di Pusat,” kata Safrizal.

Saat ditanya apakah alokasi dana otonomi khusus ikut berdampak akibat pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025? Direktur Bina Adwil Kemendagri tersebut menjelaskan, setiap tahunnya jumlah dana otsus sesuai dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tahun berjalan.

“Dana otsus tidak berdampak. Tidak ada pemotongan. Itu kan perintah undang-undang. Tidak bisa dipotong oleh inpres. Prosesnya tetap seperti biasa, kan sejak beberapa tahun terakhir, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006, jumlahnya 1 persen dari DAU Nasional,” kata Safrizal.

Baca juga: Resmi, APBA 2025 Disahkan Sebesar 11,07 T

Ia menjelaskan, karena dihitung 1 persen DAU Nasional, bila DAU naik, maka dana otsus yang diterima juga akan naik jumlahnya. Bila DAU turun, dana otsus ikut turun secara jumlah. Tapi besarannya tetap satu persen dari DAU Nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, menekankan secara khusus kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran, antara lain: menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah yang berasal dari dana alokasi khusus fisik Rp18,3 triliun lebih, dana otonomi khusus Rp509 miliar, dana keistimewaan–khusus Yogyakarta- Rp200 miliar, dan dana desa Rp2 triliun.

Sementara itu, dalam Inpres  Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku pada saat ditetapkan, Presiden memerintahkan kepada seluruh kepala daerah membatasi belanja untuk kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion (fgd).

Kepala daerah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.

Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Artikel SebelumnyaMengapa Kantuk Tak Hilang Meski Sudah Tidur Cukup?
Artikel SelanjutnyaRyamizard Ryacudu Dirawat di CICU RSPAD
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here