Komparatif.ID, Jakarta— Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan meminta agar status tersangka yang dikenakan kepada kliennya dibatalkan oleh Kejaksaan Agung.
Lembong, yang terjerat dalam kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016, dinilai mengalami penetapan tersangka yang penuh kejanggalan.
Melansir merdeka.com, dalam amar gugatannya, Amir meminta hakim untuk menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
“Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Belum Ada Rencana Dirikan Partai Politik
Amir juga mempersoalkan prosedur hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, dengan menyebutkan tidak adanya cukup bukti yang mendukung penetapan tersebut.
Ia menilai bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan yang adil untuk menunjuk kuasa hukum atau untuk memberikan pembelaan sebelum status tersangka itu ditetapkan.
Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, Amir juga menuntut agar Kejaksaan Agung segera membebaskan Tom Lembong dari tahanan, dengan alasan penahanan tersebut tidak sah dan tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas.
“Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, kubu Tom Lembong memerintahkan agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan dan agar Kejaksaan Agung melakukan rehabilitasi terhadap reputasi serta kedudukan Lembong yang telah tercemar.
Amir juga menuntut agar Kejaksaan Agung membayar biaya perkara yang timbul akibat tindakan hukum yang dinilai sewenang-wenang tersebut. Gugatan ini menjadi sorotan terkait ketidakpuasan atas cara Kejaksaan Agung menangani kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo tersebut.