5 Perangkat Gampong Dayah Baro Jeunieb Tersangka Korupsi Dana Desa

5 Perangkat Gampong Dayah Baro Jeunieb Tersangka Korupsi Dana Desa
5 perangkat gampong Dayah Baro, Jeunib di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (15/11/2024). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– 5 perangkat gampong Dayah Baro, Jeunieb, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 hingga 2020.

Kajari Bireuen. H. Munawal Hadi, S.H.,M.H, Jumat (15/11/2024) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RZ, mantan Keuchik Dayah Baro yang menjabat tahun 2018.

Kemudian Pj Keuchik berinisial A, yang menjabat 2019-2020. Pria berinisial T, Direktur BUMG Baro Peumakmoe, tahun 2018.

Selanjutnya Direktur BUMG Bunmdabarindo, berinisial F. Pria tersebut Direktur Bumdabarindo dari 2015 hingga 2021. Terakhir, R, Bendahara Gampong yang menjabat dari tahun 2015-2021.

Munawal Hadi menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tik penyidik Kejari Bireuen, mendapatkan dua alat bukti, serta berdasarkan hasil audit auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 620.055.547 yang dilakukan para tersangka antara,” kata Munawal.

Pria ramah tersebut, menjelaskan lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Studi Banding BKAD Peusangan Raya Masuk Penyidikan

Pertama, anggaran penyertaan modal BUMG tahun 2018 hingga 2020. Hasil audit, penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kedua, realisasi rencana anggaran kegiatan konstruksi tidak sesuai dengan kondisi realisasi fisik.

Ketiga, pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan aparatur gampong, tidak sesuai dengan ketentuan, dan tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban.

Keempat, ditemukan realisasi APBG 2018 hingga 2020, yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang telah disusun di dalam APBG.

Kelima, terjadinya mark-up (penggelembungan) harga dalam pengadaan barang.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen.

“Para tersangka langsung ditahan pada hari ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Munawal Hadi.

Artikel SebelumnyaCCTV Rutan Salemba Mati Saat Murtala Ilyas Cs Kabur
Artikel SelanjutnyaGandeng GENITA, Aceh Institute Gelar Talkshow Pengendalian Tembakau
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here