Komparatif.ID, Banda Aceh– Partai Aceh (PA) mengumumkan pergeseran jadwal deklarasi calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 2024.
Juru Bicara PA Nurzahri dalam keterangannya menjelaskan deklarasi yang semula dijadwalkan pada 15 Agustus, diundur menjadi 25 Agustus. Ia menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui proses koordinasi yang intensif dengan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh serta mempertimbangkan berbagai aspek penting yang menyangkut kelancaran proses politik.
“Seharusnya menurut jadwal yang telah disusun oleh tim seleksi tanggal 15 Agustus adalah hari penetapan dan pengumuman kepada publik, siapa-siapa saja calon kepala daerah yang akan diusung oleh Partai Aceh dari mulai Gubernur hingga Bupati/Wali Kota,” ungkapnya, Senin (12/8/2024).
Namun, setelah melalui pertimbangan matang, pengurus DPP PA memutuskan pengumuman ini perlu diundur. Alasan utama pergeseran ini adalah kebutuhan untuk memberikan waktu tambahan bagi beberapa calon Bupati atau Walikota dalam menyelesaikan pembicaraan koalisi terkait pemilihan wakilnya.
Baca juga: Partai Aceh Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepada Daerah
Nurzahri menekankan meskipun deklarasi diundur, tahapan penting lainnya, seperti penetapan keputusan calon, akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 15 Agustus.
Hanya saja, keputusan itu tidak akan diumumkan secara publik pada waktu tersebut, melainkan akan diresmikan pada saat deklarasi di 25 Agustus. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi calon yang membutuhkan waktu dalam menjalin koalisi yang solid.
“Sedangkan tahapan lainnya seperti penetapan keputusan akan tetap dilaksanakan pada tanggal 15, hanya saja tidak akan diumumkan kepada publik, mengingat masih diperlukannya waktu bagi beberapa calon Bupati atau calon Wali Kota untuk melakukan pembicaraan koalisi terkait wakilnya,” lanjut Nurzahri.
Selain itu ia menegaskan hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari DPP Partai Aceh kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh Aceh atau kepada para relawan untuk melakukan pengerahan massa ke Banda Aceh pada 15 Agustus.
Menurutnya, kabar mengenai rencana pengerahan massa ini tidak benar dan hanya akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia meminta kepada seluruh Ketua DPW untuk tetap berkoordinasi dengan DPP sebelum mengambil tindakan atau mengeluarkan instruksi, guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan Partai Aceh dan masyarakat Aceh secara umum.
“Kami juga menyampaikan bahwa tidak benar ada instruksi pengerahan massa dari daerah ke Banda Aceh untuk mengikuti deklarasi pada 15 Agustus. Sampai saat ini belum ada perintah dari DPP PA kepada DPW seluruh Aceh atau kepada relawan,” pungkasnya.