Dorong Pengembangan Start-up, OJK Terbitkan Regulasi 25/2023

Dorong Pengembangan Start-up, OJK Terbitkan Regulasi 25/2023 Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: OJK.

Komparatif.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, untuk mendorong perkembangan perusahaan rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan landasan hukum untuk mendukung industri perusahaan modal ventura.

“POJK ini merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Aman dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (17/1/2024) di Jakarta.

OJK menilai peran perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah penting dalam mendanai perusahaan rintisan, serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM yang tidak dapat dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya.

Perusahaan start-up dan UMKM dipandang sebagai entitas yang dapat memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, serta berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan nasional.

“Perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,” lanjut Aman.

Salah satu poin utama dalam POJK ini adalah pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan modal ventura diwajibkan untuk fokus pada kegiatan penyertaan modal, pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Baca juga: OJK Gelar Sosialisasi UU P2SK Kepada Kepolisian & Kejaksaan se-Aceh

Sementara itu, perusahaan modal ventura yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Pengkategorian ini diharapkan dapat membantu perusahaan modal ventura untuk lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai lini yang dipilih.

Selain pengkategorian, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat regulasi dalam beberapa aspek, antara lain; mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk menjaga dan meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

POJK merinci regulasi terkait dana ventura mulai dari permohonan izin pengelolaan hingga pembubaran dana ventura. Persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, dan persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura juga diatur secara lengkap.

Aman menjelaskan dengan dikeluarkannya POJK Nomor 25 Tahun 2023, POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut.

“POJK Nomor 25 Tahun 2023 ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura,” pungkas Aman.

Artikel SebelumnyaKPK Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp525 Miliar pada 2023
Artikel SelanjutnyaDerita PNS Bireuen, Gaji Terlambat, Keluarga Melarat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here