Home News Daerah Disurvei Balai PS Medan, 4 Titik Agroforestry di KPH V Aceh Masuk...

Disurvei Balai PS Medan, 4 Titik Agroforestry di KPH V Aceh Masuk Prioritas 2026

Disurvei Balai PS Medan, 4 Titik Agroforestry di KPH V Aceh Masuk Prioritas 2026
Tim Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan bersama penyuluh pendamping KPH V Aceh dan anggota Kelompok Perhutanan Sosial KTH Alue Simantok saat survei lokasi usulan Fasilitasi Agroforestry Pangan dan Energi, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu (11/2/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan melakukan survei dan rangkaian kegiatan prakondisi serta sosialisasi Fasilitasi Agroforestry untuk Ketahanan Pangan dan Energi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan V Aceh, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari surat resmi Kepala Balai PS Medan Nomor S.21/IV-l/BPS-1/PSL.03.04/B/02/2006 tertanggal 6 Februari 2026.

Tim dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan yang turun ke lokasi terdiri atas Muhammad Syawaludin Hasibuan, Muddasir, S.Hut, dan Hardiana, S.Hut. Mereka melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi strategis yang diusulkan dalam program Fasilitasi Agroforestry untuk Ketahanan Pangan dan Energi tahun anggaran 2026.

Dalam pelaksanaannya, tim didampingi oleh penyuluh pendamping dari KPH V Aceh, yakni Marzuki, S.Hut selaku pendamping LPHD Batee Gusuk serta Muhammad Nasir yang mendampingi LPHD Batee Lhee Hijau dan HKm Meuseuraya.

Pada 2026, empat lokasi prioritas di Kabupaten Bireuen yang masuk dalam usulan kegiatan, yaitu HKm Alue Simantok di Kecamatan Peudada, HKm Batee Lhee Hijau di Kecamatan Peudada, LPHD Batee Gusuk di Gampong Lawang Kecamatan Peudada, serta HKm Meuseuraya di Kecamatan Jeunieb.

Baca juga: Dosen Politeknik Negeri Padang Teliti Skema Green Sukuk di Hutan Wakaf Aceh

Pendamping LPHD Batee Gusuk, Marzuk,i berharap dengan turunnya tim verifikasi dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan, usulan kegiatan Fasilitasi Agroforestry untuk Ketahanan Pangan dan Energi tahun 2026 dapat segera disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi kelompok perhutanan sosial di Aceh sebagai pendukung ketahanan pangan nasional.

“Kami berharap dengan turunnya tim verifikasi dari Balai PS Medan, usulan kegiatan FAPE PS 2026 ini dapat segera disetujui, serta ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari pemantapan kegiatan, tim juga menyelenggarakan Focus Group Discussion di Kecamatan Peudada dan Kecamatan Jeunieb pada Jumat, 13 Februari 2026.

Pertemuan tersebut melibatkan pengurus Kelompok Perhutanan Sosial, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, serta para keuchik setempat.

Dalam forum itu disosialisasikan mekanisme teknis pelaksanaan program serta manfaat jangka panjang yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Previous articleUniversitas Georgetown Jajaki Kolaborasi Riset di Asia Tenggara
Next articlePerpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari Perpusnas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here