BREAKING
News

3,9 Tahun Buron, Muhammad Yusuf Pemerkosa Anak Diringkus di Desa Tungkop

Muhammad Yusuf pemerkosa anak
Muhammad Yusuf (22) setelah ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh, Selasa, 25 Agustus 2026. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho—Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, merupakan bandit kampung yang setelah berbuat tidak berani bertanggung jawab. Dia melarikan diri pada 3,9 tahun lalu, setelah divonis 6,8 tahun setelah diputuskan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak.

Pum! Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, pada Selasa, 31 Mei 2022, menjatuhkan vonis uqubat (sanksi) penjara 80 bulan atau setara dengan 3,9 tahun penjara terhadap Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (18) yang terbukti secara sah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Setidaknya, selama tahun 2021-2022, dia telah melakukan dua kali pemerkosaan terhadap seorang anak di wilayah Aceh Besar.

Hukuman terhadap Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri diberikan oleh majelis hakim melalui serangkaian persidangan yang digelar tertutup. Karena saat itu terpidana masih berada di bawah umur. Demikian juga ketika vonis majelis hakim diputuskan. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Muhammad Yusuf harus menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Ternyata Muhammad Yusuf bukanlah bandit yang bermental ksatria. Tidak lama mendekam di dalam jeruji besi di LPKA, Muhammad Yusuf pun melarikan diri. Dia raib bak ditelan bumi. Puteh tapak jiplung, tinggai silop lam LPKA. Begitulah kira-kira.

Baca: DPO Usai Perkosa Keponakan, Diki Pratama bin Jasli Diringkus Jaksa

Mendapati bahwa sang narapidana belia telah melarikan diri dan tak bermaksud kembali, Kejaksaan Negeri Aceh Besar memasukkan bandit muda itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan pria muda itu sebagai DPO dilakukan pada 15 November 2022.

Muhammad Yusuf Lari ke Luar Negeri

Sebagai bandit yang merasa tidak aman berlama-lama di Aceh, Muhammad Yusuf dikabarkan sempat melarikan diri ke luar negeri. Ketimbang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ia memilih meninggalkan Republik Indonesia.

Sebagai terpidana, tentu melarikan diri bukanlah keputusan yang tepat. Selama empat tahun dia harus berpindah-pindah tempat di luar negeri. Dia harus menyembunyikan diri dari perhatian orang, dan harus kucing-kucingan. Kemana angin bertiup, kesanalah dia condong. Demikian menurut kata pepatah.

Tidak tahan lagi dengan pola hidup demikian, pada 2026, dia kembali ke Indonesia. Sang bandit yang kini telah berusia 22 tahun, memilih Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, sebagai lokasi mode incognito.

Seperti kata pepatah, sepandai-pandai membungkus bangkai, baunya akan tercium juga. Kembalinya sang pemerkosa ke Aceh, dicium oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pihak penegak hukum pun melakukan operasi penangkapan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pada pukul 11.00 WIB, terpidana dideteksi berada di sebuah rumah di Tungkop. Ketika dia hendak ditangkap, MY mencoba memberikan perlawanan. Dia sempat berupaya melarikan diri melalui jendela. Tapi upayanya gagal. Petugas berhasil meringkusnya setelah ia lari sekitar satu kilometer. Untuk menghentikan laju larinya, petugas melepaskan tembakan peringatan.

Setelah ditangkap dan melakukan foto bareng bersama tim Tabur Kejati Aceh, MY diserahkan ke Kejari Aceh Besar, kemudian dibawa kembali ke hotel prodeo untuk menjalani sisa hukuman yang masih berjumlah 80 bulan.Karena usianya bukan lagi kategori anak, maka hukumannya harus dijalani di lembaga permasyarakatan (lapas).

Sejumlah orang berandai-andai. Bila saja dia tidak melarikan diri waktu itu, dengan berbagai remisi yang dia dapatkan, seharusnya MY akan bebas pada akhir 2026 atau awal 2027.

Secara kalkulasi remisi, dengan catatan dia berkelakuan baik, maka selama masa hukuman, dia akan mendapatkan lima kali remisi umum (setiap peringatan HUT Republik Indonesia), serta remisi khusus (remisi Idulfitri). Jika ditotal secara keseluruhan, andai MY tidak kabur, ia berpotensi mendapatkan total “diskon” hukuman sekitar 22 hingga 23 bulan (hampir 2 tahun) hanya dari kelakuan baiknya saja.

Akan tetapi, karena dia melarikan diri –lari dari tanggung jawab—maka semua fasilitas remisi tidak lagi dia dapatkan. Dengan statusnya pernah melarikan diri, ia otomatis dimasukkan ke dalam buku catatan pelanggaran disiplin berat (Register F).

Narapidana yang berada di Register F dicabut haknya untuk mendapatkan remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat.

Karena ia kabur, MY harus menjalani sisa masa hukuman 80 bulannya dari awal lagi di dalam lapas dewasa tanpa potongan satu hari pun untuk waktu dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *