BREAKING
Daerah

Nasir Nurdin Daftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

Nasir Nurdin Daftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031
Bakal calon Ketua PWI Aceh periode 2021-2026, Nasir Nurdin. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua PWI Aceh periode 2021-2026, Nasir Nurdin, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh periode 2026-2031. Nasir mengambil formulir pendaftaran di Kantor PWI Aceh, kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (5/10/2026).

Nasir datang bersama Muhammad Zairin yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026-2031. Kedatangan keduanya disambut Sekretaris Panitia Steering Committee (SC) Konferprov PWI Aceh, Iranda Novandi, serta Pokja Verifikasi Calon, Imran Joni.

Nasir mengatakan, dirinya siap kembali maju sebagai Ketua PWI Aceh. Ia menyebut proses pencalonan akan dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Saya sudah lama menyatakan siap maju untuk berkompetisi di Konferprov PWI Aceh. Mekanisme kita jalankan, kita tidak ingin ada aturan-aturan yang dilanggar. Bersama kita bangun budaya demokrasi sebaik-baiknya,” kata Nasir.

Nasir menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan kepemimpinan PWI Aceh untuk periode 2026-2031. “Saya Nasir Nurdin siap untuk melanjutkan kepemimpinan PWI Aceh periode 2026-2031,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh tahapan Konferprov PWI Aceh dapat berlangsung dengan lancar dan aman tanpa hambatan.

Baca juga: Libatkan Seluruh Konstituen, PWI Siap Dorong HPN Lebih Inklusif

Sementara itu, Sekretaris SC Konferprov PWI Aceh, Iranda Novandi, bersama Pokja Verifikasi Calon, Imran Joni, menyampaikan pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua DKP PWI Aceh periode 2026-2031 resmi dibuka mulai Senin, 5 Oktober 2026 hingga 24 Oktober 2026.

Iranda menjelaskan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, bakal calon yang mendaftar harus memperoleh dukungan awal sebanyak 10 persen atau lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.

Jika mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini, jumlah pemilih pada Konferprov PWI Aceh mendatang berjumlah 320 orang. Dengan jumlah tersebut, bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 32 anggota biasa PWI Aceh yang tersebar sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota untuk dapat mendaftar sebagai calon.

Surat dukungan tersebut harus ditandatangani langsung oleh anggota yang memberikan dukungan dengan melampirkan fotokopi kartu biru PWI atau Kartu PWI biasa.

Selain dukungan awal, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran ulang. Bakal calon diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat dan Kartu Kompetensi Utama serta surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.

Persyaratan lainnya meliputi daftar riwayat hidup, dua lembar pas foto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan PWI, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Para bakal calon juga diwajibkan bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *