Komparatif.ID, Banda Aceh— Panitia seleksi (pansel) calon Ketua Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengumumkan 18 berkas calon pelamar lolos syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Plt Sekda Aceh, sekaligus Ketua Pansel Calon Ketua BPMA, Muhammad Diwarsyah, ke-18 pelamar calon Kepala BPMA yang dinyatakan lolos administasi adalah;
- Nasri
- Herry Dharmawan
- Said Malawi
- Andika Mahardika
- Muliany
- Edy Kurniawan
- Muhammad Nadjib
- Akmal Husen
- Nizar Saputra
- Agus Rusli
- Teuku Mohamad Faisal
- Iskandar Muda
- Zulfikar
- Ridwansyah
- Muhammad Mulyawan
- Muhammad Yousrizal
- Akhyar
- Firdaus
Baca juga: Pendaftar Calon Kepala BPMA Mencapai 40 Orang
Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan mengikuti serangkaian tahapan yang akan berlangsung di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Jalan T. Nyak Arief No. 195 Banda Aceh.
Tahapan seleksi dimulai pada Senin, (9/12/2024) mendatang dengan pengambilan nomor ujian yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Di hari yang sama, peserta akan langsung mengikuti tes psikometri berupa psikotes tertulis yang akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di lokasi yang sama.
Seleksi berlanjut dengan tes wawancara yang dijadwalkan pada Selasa dan Rabu, (10-11/12/2024). Wawancara akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan jadwal per individu yang akan diumumkan setelah tes psikometri.
Sebagai bagian dari seleksi, pelamar calon Kepala BPMA diwajibkan menyusun makalah bertema “Pokok-pokok Pikiran untuk Kemajuan BPMA dan Migas Aceh.”
Makalah ini harus ditulis dengan panjang maksimal enam halaman menggunakan kertas A4, spasi 1,5, dan font Times New Roman ukuran 12. Makalah ini akan diserahkan kepada panitia pada saat pelaksanaan tes psikometri.
Seluruh informasi terbaru terkait proses seleksi akan disampaikan melalui situs resmi Dinas ESDM Aceh di www.esdm.acehprov.go.id. Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.