Komparatif.ID, Kuala Simpang— Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pipa migas transmisi Rantau-Pangkalan Susu di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diingatkan untuk mewaspadai potensi ilegal tapping atau pencurian minyak.
Imbauan tersebut disampaikan PT Pertamina EP Rantau Field melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi keamanan serta keselamatan jalur pipa migas pada 19-20 Agustus 2026.
Sosialisasi yang melibatkan ratusan warga di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, dan Kecamatan Besitang, Langkat, itu juga menekankan pentingnya menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur pipa yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan infrastruktur migas.
Selain itu, warga didorong proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi gangguan, seperti kebocoran, bau minyak yang menyengat, hingga dugaan ilegal tapping di sekitar jalur pipa.
Field Manager Pertamina EP Rantau, Tomi Wahyu Alimsyah, mengatakan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan di sepanjang jalur pipa.
Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah gangguan terhadap infrastruktur migas.
“Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah larangan aktivitas di jalur pipa migas. Seperti menanam tanaman, mendirikan bangunan. Tentu saja, harapannya bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan seperti illegal tapping dan aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar jalur pipa,” ujar Tomi dalam keterangan resmi, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: BPMA Kumpulkan Pemerintah dan KKKS Bahs Perizinan-Pertanahan Hulu Migas
Tomi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun di sekitar area pipa migas. Hal tersebut berkaitan dengan keamanan dan keselamatan operasional jalur pipa yang menjadi bagian dari infrastruktur migas.
Pertamina EP Rantau Field, kata Tomi, terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan Obvitnas. Kerja sama tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, serta SKK Migas.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan SKK Migas terus diperkuat untuk memaksimalkan pengawasan Obvitnas,” kata Tomi.
Camat Besitang, Restra Yudha, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai keamanan jalur pipa migas sangat penting. Menurutnya, perlindungan terhadap infrastruktur tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi membutuhkan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan.
“Semoga melalui sosialisasi secara berkelanjutan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga objek vital negara,” kata Restra Yudha.
Pertamina EP Rantau Field merupakan bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 1 yang menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Operasional perusahaan berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Area operasi Pertamina EP Rantau Field mencakup dua kabupaten/kota di Aceh dan Sumatera Utara, dengan cakupan empat kecamatan serta puluhan desa.
