BREAKING
Politik

ESDM Setujui Kerja Sama 40 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

ESDM Setujui Kerja Sama 40 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Mawardi Nur. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh.

Persetujuan tersebut mencakup sumur minyak masyarakat yang berada di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM tertanggal 17 September 2026.

Di Aceh Timur, kerja sama mencakup sumur minyak masyarakat pada Wilayah Kerja (WK) Blok “A”. Sementara di Aceh Utara, kerja sama dilakukan pada WK “B”.

Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.

Sedangkan di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).

Secara keseluruhan, persetujuan di Aceh Timur mencakup tujuh sumur melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan PT ATEM dan 22 sumur melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan KTPSP. Adapun di Aceh Utara, persetujuan mencakup 11 sumur melalui kerja sama PT Pema Global Energi dengan KPKJE.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Mawardi Nur mengatakan, persetujuan tersebut merupakan bagian dari proses penataan sumur minyak masyarakat sekaligus percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ujar Mawardi Nur melalui keterangan resminya, Minggu (20/9/2026).

Baca juga: BPMA Percepat Legalisasi 83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen

Menurutnya, penataan sumur minyak masyarakat tidak berhenti setelah persetujuan kerja sama diterbitkan. Tahapan berikutnya mencakup pemenuhan aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi produksi.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” katanya.

Proses persetujuan kerja sama tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi, pembinaan, evaluasi faktual, verifikasi lapangan, pertimbangan teknis BPMA, hingga rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah.

Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan, percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 perlu diikuti kesiapan teknis dan operasional. Pengelolaan sumur minyak masyarakat, kata dia, perlu diarahkan agar memenuhi standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.

“Setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus kita berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi berjalan sesuai standar dan prinsip Good Engineering Practice. Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Muhammad Mulyawan.

Ia mengatakan BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik berjalan secara terukur.

“Kita ingin sumur-sumur masyarakat ini dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak bumi, namun pada saat yang sama harus dikelola secara aman, tertib dan bertanggung jawab. Karena itu, standardisasi operasi, pemantauan produksi dan evaluasi secara berkala menjadi hal penting dalam tahapan implementasinya,” katanya.

Ketua Tim Task Force Ibnu Hafizh menjelaskan, setelah persetujuan kerja sama diterbitkan, terdapat sejumlah tahapan yang perlu diselesaikan para pihak, antara lain aspek perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi.

Pada aspek perizinan dan kontrak, para pihak akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kontrak jual beli minyak serta menyelesaikan perizinan yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, dan persetujuan teknis sesuai ketentuan.

Pada tahap standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan sumur diarahkan berdasarkan prinsip Good Engineering Practice, termasuk penerapan standar operasional prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, produksi, serta pengangkutan.

Pengelolaan sumur juga diarahkan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk refining ilegal dan open burning, serta memastikan aspek keselamatan dan lingkungan menjadi bagian dari kegiatan produksi.

Dari sisi teknologi, akan didorong penggunaan teknologi sederhana sesuai kebutuhan, antara lain pemeriksaan integritas sumur atau well integrity check dan penggunaan pompa mekanis standar. Monitoring produksi juga diarahkan dilakukan secara lebih terukur dan berbasis digital melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.

“Standardisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya,” ujar Ibnu Hafizh.

Sementara dalam tahap monetisasi dan komersialisasi, minyak hasil produksi dari sumur masyarakat yang dikerjasamakan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.

Mekanisme harga dan bagi hasil dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Indonesian Crude Price (ICP), serta melalui mekanisme administrasi dan audit secara berkala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *