BREAKING
Nasional

Gaji Manajer KDMP Ikut UMK, di Banda Aceh Capai Rp4,16 Juta

Gaji Manajer KDMP Ikut UMK, di Banda Aceh Capai Rp4,16 Juta
Koperasi Merah Putih di Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut adalah besaran gaji manajer KDMP.

Dalam Perpres Kopdes tersebut, gaji manajer KDMP tidak menggunakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), melainkan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 51 Perpres Nomor 82 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut disebutkan manajer KDMP diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan.

“Diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan,” tulis Perpres Kopdes pada Pasal 51 mengutip Bloomberg Technoz, Rabu (23/9/2026).

Dengan ketentuan tersebut, besaran gaji manajer KDMP dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.

Di Aceh, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk Kabupaten Bireuen serta seluruh kabupaten/kota lainnya, kecuali Aceh Tamiang dan Banda Aceh, mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp3.932.552 per bulan. Sementara itu, UMK Kota Banda Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.162.965 per bulan.

Baca juga: 6 Jenis Bisnis KDMP, Desa Berpotensi Buntung?

Selain gaji manajer KDMP, Perpres Kopdes juga mengatur mengenai tunjangan dan fasilitas bagi manajer. Namun, Perpres tersebut belum menetapkan nominal tunjangan dan fasilitas yang akan diterima manajer.

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tersebut menjadi panduan operasionalisasi Kopdes Merah Putih. Dalam dua tahun pertama, operasionalisasi KDMP akan diamanatkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Selain mengatur gaji manajer KDMP, Perpres Kopdes juga memuat sejumlah ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Kopdes Merah Putih. Salah satunya terkait pembiayaan pembangunan Kopdes. Besaran pembangunan yang sebelumnya maksimal Rp3 miliar berubah menjadi rata-rata Rp3 miliar.

Perpres tersebut juga menjadi dasar hukum pelibatan TNI dalam proses pembangunan gerai dan distribusi logistik Kopdes Merah Putih.

KDMP juga diarahkan menjadi penyalur sejumlah barang subsidi dan bantuan sosial. Barang dan bantuan yang dimaksud antara lain pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, BBM tertentu, bantuan langsung tunai, bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan benih dan/atau bibit pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *