Komparatif.ID, Jakarta— Oditur militer menuntut anggota Paspampres Praka Riswandi Manik alias RM dan dua anggota TNI Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan hukuman mati.
Tuntutan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).
Dalam tuntutannya oditur militer menegaskan ketiga terdakwa layak untuk dihukum mati atas kejahatannya. “Terdakwa satu (Praka RM), pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka HS), pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga (Praka JS), pidana pokok pidana mati,” ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Selain hukuman mati, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Diketahui Praka Riswandi Manik tercatat bertugas sebagai anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Praka RM Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur
Oditur militer meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, para terdakwa juga diharapkan dinyatakan bersalah karena penculikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor-faktor yang memberatkan terdakwa termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Oditur militer menekankan perbuatan para terdakwa mencemarkan nama baik kesatuan mereka.
Sementara itu, faktor-faktor yang meringankan para terdakwa tidak ada. Setelah pembacaan tuntutan oleh oditur militer, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.