Home News Daerah Sekolah di Aceh Batasi Penggunaan HP, Berlaku Untuk Siswa, Guru, Hingga Tendik

Sekolah di Aceh Batasi Penggunaan HP, Berlaku Untuk Siswa, Guru, Hingga Tendik

Sekolah Masih Berlumpur, Disdik Aceh Kebut Pemulihan Agar Belajar Kembali Normal Disdik Aceh Siapkan Sekolah Unggul Berasrama di Aceh Tenggara Sekolah di Aceh Batasi Penggunaan HP, Berlaku Untuk Siswa, Guru, Hingga Tendik
Plt Kadisdik Aceh, Murthalamuddin. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau handphone di seluruh sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Dinas Pendidikan Aceh menilai perlu adanya pengaturan yang jelas terkait pemanfaatan gawai agar penggunaannya benar-benar mendukung proses pembelajaran dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi siswa.

Dalam surat edaran itu Disdik Aceh menegaskan pemanfaatan gawai harus dilakukan secara bijak dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang atau mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah dengan prinsip kepentingan terbaik bagi siswa.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd, MSP, mengatakan selama jam sekolah berlangsung, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai di seluruh lingkungan satuan pendidikan, kecuali pada kondisi khusus yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran dan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

Setiap gawai yang dibawa ke sekolah diwajibkan dalam keadaan dinonaktifkan atau diubah ke mode hening setelah memasuki gerbang, kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah.

“Kepala Satuan Pendidikan melarang siswa/i, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam Sekolah berlangsung di seluruh lingkungan Satuan Pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan,” terangnya melalui SE yang diakses Komparatif.ID, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Disdik Aceh Siapkan Sekolah Unggul Berasrama di Aceh Tenggara

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Murtalamuddin menginstruksikan setiap satuan pendidikan menyusun tata tertib sekolah yang berpedoman pada SE Disdik Aceh, menetapkan narahubung seperti guru bimbingan konseling, wali kelas, atau petugas piket, serta memastikan ketersediaan data kontak darurat siswa yang akurat.

Sekolah juga diminta menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital, seperti komputer atau perangkat bersama, agar proses belajar tetap berjalan tanpa ketergantungan penuh pada gawai pribadi siswa.

Dalam mekanisme yang diatur, gawai siswa dikumpulkan sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan hanya dapat diambil kembali setelah seluruh kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler selesai.

Penggunaan gawai hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus, seperti kebutuhan pembelajaran tertentu yang memerlukan satu perangkat untuk satu siswa atau penggunaan teknologi asistif bagi siswa berkebutuhan khusus.

Setelah selesai digunakan, gawai wajib dikembalikan dan kembali dalam mode hening.

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan, penggunaan gawai juga dibatasi. Gawai hanya boleh digunakan sebagai media pembelajaran, seperti untuk menampilkan materi, presentasi, atau penilaian, dan dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan di luar pembelajaran selama jam pembelajaran.

“Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi,presentasi digital,penilaian,dan lainnya) dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran,” ujarnya.

Previous articleUsai Apel, Sekcam Juli Teungku Erri Meninggal Dunia
Next articleUsai Kunjungan Presiden, Infrastruktur Rusak di Bireuen Mulai Dibangun Kembali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here