Komparatif.ID, Bireuen– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen menangkap enam orang yang diduga pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi dan waktu berbeda pada Minggu (19/7/2026).
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, SH., SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, S.Si., MSM, menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan BA (28), warga Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap BA, petugas kemudian menangkap FS (22) dan MR (25), keduanya warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon seluler merek Samsung.
Pengembangan kemudian dilanjutkan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap RF (22) dan II (39), keduanya warga Kecamatan Simpang Mamplam, di sebuah rumah. Dari lokasi itu, polisi menyita sabu seberat 36,07 gram, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor jenis CRF.
Baca juga: Kurir Sabu Asal Aceh Besar Ditangkap di Bandara Silangit, Hendak Kirim 1 Kg Sabu ke NTB
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal kembali melakukan pengembangan dan menangkap Z (43), warga Kecamatan Simpang Mamplam. Polisi menyita sabu seberat 241,21 gram dan satu unit telepon seluler.
“Pelaku Z mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari Bang La yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Fakhrurazi, Rabu (7/22/2026).
Total barang bukti sabu yang diamankan dari enam penangkapan tersebut mencapai 378,35 gram. Keenam pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 7 ayat (50) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













