Komparatif.ID, Lhoksukon— Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tiga orang terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa malam, 3 Maret hingga Rabu dini hari, 4 Maret 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41).
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 26,04 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap dua tersangka, yakni J dan MZ.
Keduanya diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu.
Erwinsyah menjelaskan saat hendak diamankan, J dan MZ sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta area sekitar tempat penangkapan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening. Barang tersebut ditemukan berada di atas tanah tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Baca juga: IRT asal Montasik Tukar Mobil Rental dengan 100 Gram Sabu
Selain dua paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka R yang berada di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara,” terang Erwinsyah, Minggu (8/1/2026).
Polisi kemudian menangkap dan menggeledah rumah R. Dari hasil penggeledahan di dalam toilet rumah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok dan dibalut dengan plastik berwarna biru.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













