Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh segera merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana penggelapan zakat yang diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang seharusnya tidak termasuk dalam penerima zakat.
Kegiatan-kegiatan ini termasuk yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
“Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50). Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh,” kata Kombes Winardy, Selasa (23/4/2024).
Menurut penyelidikan, para tersangka melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, yang bersumber dari pemberi zakat baik perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah, tanpa persetujuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran. Total dana zakat yang dialihkan oleh para tersangka mencapai Rp20.783.788.707.
“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747.
Baca juga: Polda Aceh Kerahkan 1.835 Personel Amankan Perayaan Idulfitri 2024
Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen pemindahbukuan dana zakat, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR, serta dokumen terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah.
Winardy menyebut perbuatan kedua tersangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka dijerat dengan Pasal 39 Jo Pasal 25 dan/atau Pasal 40 Jo Pasal 37, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Winardy.
Terakhir, Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya.