Perokok di Banda Aceh Mulai Diawasi Melalui Aplikasi KTR

Melalui aplikasi KTR Banda Aceh, Pemko mengawasi perokok yang melanggar Qanun KTR. Foto ilustrasi: Shutterstock.
Melalui aplikasi KTR Banda Aceh, Pemko mengawasi perokok yang melanggar Qanun KTR. Foto ilustrasi: Shutterstock.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mengawasi perokok.  Pengawasan itu dilakukan melalui aplikasi KTR Banda Aceh. Penyediaan aplikasi tersebut untuk mendukung Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR.

Peluncuran aplikasi KTR Banda Aceh dilakukan Kamis (15/9/2022) di Aula Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut The Aceh Institute menyerahkan aplikasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman.

Lukman menyambut baik kehadiran aplikasi tersebut untuk mendukung terwujudnya Banda Aceh sebagai kota yang sehat. Karena siapa saja dapat mengawasi perokok dan melaporkannya kepada Pemko Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Lukman menegaskan bahwa aktivitas perokok yang merokok harus dikontrol. Tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.

Pengawasan untuk ini tidak mungkin cuma dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga perlu aktif mengawasi serta melaporkan jika terjadi pelanggaran di KTR.

“Kita tidak melarang orang merokok. Boleh merokok, tetapi lebih baik berhenti. Kalau tidak bisa berhenti, ya, dikurangi. Kalau tidak bisa juga dikurangi, merokoklah di tempatnya. Jangan di tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” Lukman menjelaskan.

Dengan adanya aplikasi KTR, Pemerintah Banda Aceh akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap perokok. Masyarakat yang anti terhadap rokok dan perokok pun dapat melakukan pengawasan dan penindakan dengan cara melaporkan perokok melalui aplikasi KTR.

Beberapa waktu lalu,di sebuah kapal feri, seorang “warga” secara diam-diam memotret laki-laki di depannya yang tengah merokok dengan santai.

Foto tersebut lantas diunggah ke dalam “KTR Banda Aceh”, sebuah aplikasi untuk smartphone yang tersedia di Playstore. Si pelapor juga membubuhkan keterangan lokasi foto diambil, yakni Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Perokok di kapal penyeberangan itu dilaporkan lantaran telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini menetapkan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok, salah satunya adalah sarana transportasi publik.

Dengan adanya aplikasi KTR Banda Aceh, setiap orang yang menemukan perokok di dalam KTR bisa langsung melaporkannya melalui perangkat telepon genggam masing-masing.

Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh Saifullah Mauny menyebutkan, pihaknya selama ini selalu konsisten dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar Qanun KTR Banda Aceh.

Dari inspeksi-inspeksi, beberapa pelanggar berhasil diringkus. Seperti di Rumah Sakit Meuraxa. Suatu ketika, seorang pasien ditangkap lantaran merokok di luar ruang rawat inap.

“Ada juga keluarga dari pasien lain. Karena kedapatan merokok, langsung disidang, dikenai denda,” katanya.

Saifullah Mauny juga menjelaskan penindakan sempat terhenti selama pandemi Covid-19. Penyebabnya ialah ketiadaan anggaran akibat kebijakan refocusing.

Peneliti Aceh Institute Cut Famelia, memaparkan temuan-temuan yang telah diperoleh dari serangkaian pengamatan sejak Desember 2020. Disebutkan, ada 100 titik KTR di Kota Banda Aceh yang telah disurvei.

“Tingkat kepatuhan tidak merokok di kalangan warga Kota Banda Aceh lebih tinggi di dalam gedung. Justru lebih banyak pelanggaran di luar gedung,” ungkap Cut Famelia.

Saat ini komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh semakin meningkat dengan membetuk Satgas Khusus KTR untuk melakukan monev rutin pada area KTR di Banda Aceh.

Sampai launching aplikasi, sudah hampir 200 titik dikunjungi oleh tim gabungan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota dan The Aceh Institute.

Titik yang dikunjungi meliputi 12 area KTR termasuk sekolah, café/resto, hotel/penginapan, halte dan area-area KTR.

“Saat ini pelaporan pelanggaran dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan aplikasi monitor KTR, siapa saja bisa melapor pelanggaran dan identitas pelapor dapat disembunyikan,” sebutnya.

Artikel SebelumnyaSemen Padang “Cor” Persiraja 3-0
Artikel SelanjutnyaSelundup 21,4 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Ditangkap
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here