Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang pria berinisial TF (24) membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI setelah menyewanya. Bukannya dikembalikan sesuai waktu peminjaman, sepeda motor tersebut justru tidak kunjung kembali hingga pemiliknya melaporkan kejadian itu ke polisi.
TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, pria tersebut sedang berjalan kaki.
Kasus itu bermula ketika TF merental Honda Scoopy milik Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga ia melapor ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan korban diterima Polresta pada 14 September 2026 .
Kompol Dizha menjelaskan, setelah merental sepeda motor selama satu hari, TF kemudian menghubungi admin tempat ia merental untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari berikutnya.
Pada 16 September 2026, Alexon lalu menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.
Meski telah dihubungi, TF disebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF.
“Meski telah dihubungi, pelaku disebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut,” terang Dhiza, Jumat (25/9/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepmor di Banda Aceh, Begini Modusnya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta. Alexon kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penggelapan kendaraan roda dua itu.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa TF berada di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki.
Dari hasil interogasi awal, TF mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria bernama RI alias Cek.
Sementara itu, keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan petugas. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pria yang disebut terlibat bersama TF.
Sepeda motor milik korban juga telah lebih dahulu diamankan petugas di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi kemudian dibawa ke Polresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
