Komparatif.ID, Bireuen—Pemerintah Bireuen melarang pelaksanaan live musik. Hal tersebut demi mendukung Fatwa Majelis Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam.
Pj Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan, dalam Surat Edaran Nomor 415/199/2023, Jumat, tanggal 24 Februari 2023, menetapkan 11 larangan yang harus diperhatikan .
Baca juga: Infografis: Capaian Pembangunan Bireuen Agustus-Desember
- Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari akidah ahlu sunnah waljamaah.
- Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam.
- Yair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya.
- Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.
- Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah.
- Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.
- Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
- Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai jenis kelamin.
- Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.
- Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak menganggu ibadah dan ketertiban umum.
- Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
11 larangan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor: 451/199/2023, tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik Dalam Kabupaten Bireuen. Ditandatangani secara elektronik oleh Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D.