Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh akan mencairkan gaji tenaga kontrak yang tertunda pada pekan mendatang setelah DPR Aceh menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pada minggu depan, insya Allah, jika tidak ada halangan, pencairan gaji akan direalisasikan, termasuk bagi para tenaga kontrak,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekda Aceh, Azwardi, setelah menghadiri rapat penandatanganan APBA 2024 pada Jumat (15/3/2024).
Azwardi menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Asisten III, Kepala Organisasi SDM, dan Badan Keuangan Aceh (BKA) untuk melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, terkait pencairan gaji tenaga kontrak.
Baca juga: Azwardi Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Aceh
“Kami sudah berdiskusi dengan pak Asisten III, Kepala Biro Organisasi, dan BKA, serta mengikuti petunjuk dari bapak gubernur untuk menyelesaikan proses legalitas pencairan gaji tenaga kontrak,” tambahnya.
Azwardi berharap bahwa di masa mendatang, semua kewajiban pemerintah Aceh akan diselesaikan dengan segera. “Insya Allah, kami akan menyelesaikan semua kewajiban kami di masa yang akan datang,” tandasnya.