
Komparatif.ID, Lhoksukon— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat, yakni kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong, serta seorang pria lainnya berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, pada Selasa (14/4/2026).
Keduanya diamankan di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim opsnal setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di kawasan Jalan Line, bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ibrahim, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pencurian & Penadahan Diserahkan ke Kejari Pijay
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya. Namun demikian, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AI tidak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun demikian, terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Sepeda motor yang diamankan diketahui merupakan milik korban bernama Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi, 13 April 2026. Saat itu, korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar, sementara anak korban telah berangkat ke sekolah.
Diduga, pintu rumah tidak terkunci dan dalam kondisi sedikit terbuka. Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak dihiraukan.
Setelah beberapa saat, korban keluar dari kamar dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada. Pintu rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka lebar, sementara kunci sepeda motor sebelumnya berada di kendaraan tersebut.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.
Dalam kasus ini, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












