Komparatif.ID, Jakarta– Tarif listrik PT PLN (Persero) pada Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk periode triwulan III 2026 atau Juli hingga September 2026 tetap, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. Kebijakan mempertahankan tarif listrik juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (10/8/2026).
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan penyesuaian tarif atau tariff adjustment sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik Juni-Juli Batal, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Empat parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi pada periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat. Sementara ICP berada di angka US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meskipun berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik pada periode Juli hingga September 2026. Dengan keputusan tersebut, tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2026 tetap sama dengan tarif yang telah ditetapkan untuk triwulan III.
Bahlil mengatakan kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut antara lain mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.
Dengan demikian, pelanggan PLN dapat menggunakan tarif yang sama hingga September 2026. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik golongan R-1/TR dengan daya 900 VA berada di angka Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif listrik yang berlaku sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama berlaku bagi pelanggan rumah tangga R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas.
Pada sektor bisnis, pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Untuk pelanggan industri I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan pelanggan industri I-4/tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Pelanggan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Kemudian pelanggan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Untuk P-3/TR yang digunakan untuk penerangan jalan umum, tarifnya sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan golongan L/TR, TM, dan TT dikenakan tarif sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Adapun untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik golongan R-1/TR daya 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh. Pelanggan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait tarif listrik triwulan III 2026. PLN juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III-2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
