BREAKING
Nasional

Tito Siapkan 3 Skema agar PPPK Pemda Tak Dirumahkan

Mendagri: 13 Desa di Aceh Hilang Disapu Banjir Tito Sebut Sistem Pilkada Langsung Picu Korupsi Kepala Daerah Tito Siapkan 3 Skema agar PPPK Pemda Tak Dirumahkan
Menteri Dalam Negeri Tito (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tiga skema untuk memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapatkan gaji dan tidak dirumahkan akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

Tito mengatakan pemerintah tidak memiliki opsi untuk merumahkan atau membuat PPPK menganggur. Pemerintah, kata dia, telah membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.

“Kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya,” kata Tito di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, skema pertama yang harus dilakukan adalah Pemda melakukan efisiensi anggaran untuk memastikan PPPK tetap mendapatkan gaji. Efisiensi tersebut antara lain dilakukan dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak terlalu penting, serta anggaran makanan dan minuman.

Jika efisiensi telah dilakukan tetapi Pemda masih mengalami kekurangan anggaran, Pemerintah Pusat akan melihat ketersediaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar.

Tito mengatakan DBH yang masih menjadi hak pemerintah daerah dapat dibayarkan pemerintah pusat untuk membantu menutupi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

“Yang kedua, jika pemerintah daerah masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau kurang bayar dari Pemerintah Pusat, maka pemerintah akan membayarkan untuk menutupi belanja pegawai tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Komisi II DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Dibayar APBN

Adapun skema ketiga disiapkan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi tetap tidak mampu membayar gaji PPPK dan tidak memiliki DBH atau hanya memiliki DBH dalam jumlah kecil. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau top up.

“Yang ketiga adalah, sudah efisiensi lakukan tetap tidak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit, kecil, maka tidak ada jalan lain, dilakukan top up, tambahan DAU,” kata Tito.

Tito juga menyebut pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah pusat memberikan tambahan atau dukungan kepada daerah dengan total Rp18,9 triliun.

“Dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026, tanggal 5 Agustus, saya ulangi, tanggal 5 Agustus 2026. Itu total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerahnya sebanyak 546, kalau saya tidak salah daerah, sebanyak Rp18,9 triliun,” ujar Tito.

Sebelumnya, Tito melaporkan masih terdapat kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024. Total kurang bayar tersebut mencapai Rp83,5 triliun. Angka itu terdiri atas kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun.

Di sisi lain, terdapat lebih bayar DBH tahun anggaran 2024 sebesar Rp13,3 triliun. Rinciannya, lebih bayar DBH pajak sebesar Rp1,2 triliun, DBH SDA Rp9,6 triliun, dan DBH sawit Rp2,3 triliun.

Setelah dikurangi lebih bayar tersebut, total kurang bayar DBH menjadi Rp70,2 triliun. Kekurangan tersebut tersebar pada 431 pemerintah daerah, terdiri atas 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

Sementara itu, dalam pagu Transfer ke Daerah (TKD) 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70 persen dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *