
Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I.B. Aditya Jayaantar, mundur dari jabatan mereka pada Jumat (30/1/2026).
Mahendra Siregar bersama dua bos OJK lain mundur tidak berselang lama usai Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga mundur pada Jumat pagi usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk dan memicu trading halt selama dua hari beruntun.
Otoritas Jasa Keuangan melalui keterangan resminya menyampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek telah secara resmi menyampaikan pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan proses tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Baca juga: OJK: Kredit Debitur Korban Banjir Sumatra Tetap Berstatus Lancar
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya bersama jajaran terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Langkah tersebut, menurut pernyataan resmi OJK, dimaksudkan untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK juga menegaskan pengunduran diri para pejabat tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap menjadi prioritas dan seluruh proses pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, OJK menyampaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner terkait untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.












