Komparatif.ID, Tanah Karo— Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Tanah Karo, Bebas Ginting (BG), yang diduga bertindak sebagai otak dibalik pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu.
Anggota AMPI Tanah Karo berinisial P juga diamankan karena itu terlibat saat merencanakan pembakaran yang mengakibatkan Rico Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya meninggal.
Sebelumnya, polisi menetapkan RAS (37) dan YST (36) sebagai tersangka pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu. Kebakaran yang terjadi pada 27 Juni lalu itu diduga kuat terkait dengan laporan yang ditulis Sempurna tentang usaha judi milik oknum anggota TNI.
Polisi menyebut Ketua AMPI tersebut menjanjikan imbalan masing-masing dua juta rupiah kepada RAS dan YST untuk membakar rumah Rico Pasaribu.
Kapolda Sumatra Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam Efendi mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan mereka tiba dan meninggalkan tempat kejadian sesaat sebelum dan sesudah kebakar.
“Keduanya bertindak sebagai eksekutor. Mereka menyemprotkan dan menyiram bahan bakar ke dinding depan maupun samping rumah korban,” terang Agung dalam keterangan pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).
Agung menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran dan tugas berbeda. RAS bertugas sebagai driver atau pengemudi motor, sedangkan temannya YST alias Selawang berperan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah dicampur solar ke rumah korban.
Agung mengatakan, pelaku YT membeli sebotol Pertalite dan solar seharga Rp 130 ribu kemudian dicampur dan diaduk dalam jeriken. Cairan mudah terbakar itu lalu dimasukkan ke dalam 2 botol bekas minuman.
Untuk menutupi wajah dan badan, kedua pelaku mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi. Tak lama kemudian, YT diboncengi RAS menggunakan sepeda motor matic menuju rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Kematian Wartawan Sempurna Pasaribu
Sesampainya di rumah korban, kata jenderal bintang 3 tersebut, mereka tidak berhenti, melainkan memperlambat kecepatan motor matic ditunggangi sembari memastikan ada atau tidak orang di dalamnya.
Setelah RAS memastikan aman, YT menyiramkan dua botol cairan mudah terbakar ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu. Mulai dari pintu depan hingga dinding rumah. Lalu, pelaku menyulutnya menggunakan mancis.
Usai beraksi, RAS yang sudah menanti tak jauh dari lokasi, kemudian tancap gas dengan memboncengi YT, sambil membuang kedua botol bekas telah digunakan. Usai beraksi, kedua eksekutor ini berganti pakaian dan kabur menuju Merek.
“Usai beraksi, kedua eksekutor ini berganti pakaian dan kabur menuju Merek. Eksekutor penyiram BBM ke rumah korban saat ditangkap melawan dan petugas terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” imbuhnya.
Agung mengatakan kedua eksekutor dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.