Komparatif.ID, Bireuen– Fazdal bin Basri A Jalil, warga Batee Timoh, nyaris saja mendekam di penjara, hanya gara-gara memfasilitasi penjualan handphone curian dari MA.
Ceritanya bermula pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 13.00 WIB. Fazdal ditelepon oleh MA, yang hendak menjual telepon genggam merek Vivo yang tidak dilengkapi kotak dan charger. MA meminta warga Batee Timoh itu membantu menjual telepon tersebut.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Saat itu ada warga Batee Timoh yang membutuhkan hape second hand. Fazdal pun menerima handphone tersebut yang diantar oleh MA.
Telepon tersebut kemudian dijual kepada M yang membutuhkan telepon genggam. Pria tersebut sempat memastikan perangkat android tersebut milik siapa. Setelah yakin milik MA, ia pun membeli Rp500 ribu.
Baca juga: Kejari Bireuen Sosialisasikan Restorative Justice Melalui Radio
Rupa-rupanya hp tersebut milik M. Yusuf bin Hamzah (60) warga Desa Blang Blahdeh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen yang dicuri oleh MA. Pria tersebut membuat laporan ke penegak hukum.
Petugas menangkap Fazdhal dan MA. Sedangkan M cöt ikue jiplung (melarikan diri). Dia sangat ketakutan karena telah membeli hape curian.
Fazdal dikenakan Pasal Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Dia sempat meringkuk di sel tahanan beberapa waktu.
Pada Senin (8/7/2024) pihak Kejari menggelar proses restorative justice kasus tersebut. Antara M. Yusuf dan Fazdal berhasil menemukan kata sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi mengatakan untuk MA tidak ditempuh proses restorative justice.