BREAKING
Daerah

Kejati Aceh Ungkap 57 Perkara Berhasil Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejati Aceh Ungkap 57 Perkara Berhasil Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah, saat menyampaikan keterangan pers di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Kejati Aceh mengungkap telah menyelesaikan sebanyak 57 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga periode Januari sampai Agustus 2026. Penyelesaian tersebut tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dalam kegiatan silaturahmi bersama insan pers sekaligus penyampaian capaian kinerja Kejati Aceh periode Januari hingga Agustus 2026, di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).

Teuku Rahmatsyah mengatakan, penerapan restorative justice telah dilaksanakan oleh seluruh kejaksaan negeri yang ada di Aceh. Sebanyak 57 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut merupakan gabungan perkara dari berbagai wilayah.

Restorative justice di Aceh sudah dilaksanakan 57 perkara. Itu tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Seluruh kejaksaan negeri yang ada di Aceh sudah melaksanakan restorative justice,” kata Teuku Rahmatsyah.

Menurutnya, perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut umumnya berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Di antaranya kasus pencurian, penggelapan, penipuan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam penerapan restorative justice, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga melibatkan upaya pemulihan serta kesepakatan di tengah masyarakat. Salah satunya berupa pelaksanaan kegiatan sosial sebagai bagian dari sanksi yang disepakati.

Teuku Rahmatsyah menjelaskan, setelah kesepakatan dan persetujuan terhadap penyelesaian melalui restorative justice diperoleh, perkara dapat dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak yang bersangkutan juga dapat menjalankan kegiatan sosial yang disepakati bersama masyarakat.

Baca juga: Kejati Aceh Raih Penghargaan Nasional, Duduki Posisi ke-2 Terbaik di Indonesia

Salah satu bentuk kegiatan sosial tersebut dapat berupa membantu masyarakat atau membersihkan rumah ibadah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan di tingkat desa atau masyarakat setempat.

Selain restorative justice, Kejati Aceh turut memaparkan capaian kinerja sejumlah bidang selama periode Januari hingga Agustus 2026. Pada bidang pemulihan aset, Kejati Aceh mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp19.240.203.706 berdasarkan data hingga 27 Agustus 2026.

Capaian tersebut juga mendapat apresiasi dalam rapat kerja teknis Kejaksaan Agung. Kejati Aceh menempati peringkat kelima secara nasional dalam capaian PNBP tersebut.

Teuku Rahmatsyah mengatakan capaian itu diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga akhir tahun.

“Dari pemulihan aset itu penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke kas negara sekitar Rp19,24 miliar. Dalam rapat kerja teknis, angka Rp19,2 miliar ini diapresiasi oleh Kejaksaan Agung di peringkat lima tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, pada bidang intelijen, Kejati Aceh juga mencatat capaian pengamanan daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan paparan yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut, sebanyak delapan orang DPO berhasil diamankan dari target tiga kegiatan. Sementara posisi DPO yang masih tersisa di wilayah hukum Kejati Aceh tercatat sebanyak 43 orang.

Kejati Aceh menyebut keberadaan para DPO yang masih tersisa menjadi salah satu kendala dalam upaya pengamanan. Keberadaan mereka belum diketahui sehingga pencarian dan pengamanan masih terus dilakukan.

Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh mencatat sembilan perkara dalam tahap penyidikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, empat perkara telah masuk proses penuntutan, sementara belum terdapat perkara yang dieksekusi pada periode tersebut.

Untuk bidang pengawasan, Kejati Aceh mencatat sebanyak 16 laporan pengaduan (Lapdu) hingga 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, lima Lapdu berada dalam proses inspeksi kasus yang menunggu keputusan PHD Jamwas, tiga Lapdu dalam tahap klarifikasi yang diusulkan untuk dihentikan, dua Lapdu telah dihentikan sesuai petunjuk Jamwas, satu Lapdu tidak ditemukan bukti awal, dan lima Lapdu dilimpahkan ke bidang teknis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *