Komparatif.ID, Medan— Polda Sumatera Utara membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang melibatkan jalur Dumai, Medan hingga Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan, bersama barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
MI diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera MH Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menemukan narkotika tersebut disimpan dalam dua tas ransel yang berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).
Menurut Wahyu, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam. Bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto.
Selain itu, polisi menemukan empat bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Sejumlah barang lain juga turut diamankan, yakni satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus, serta mobil yang digunakan tersangka.
Baca juga: Mahasiswa di Aceh Diingatkan Waspadai Modus Baru Narkoba Lewat Vape
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” kata Hardiyanto.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga disebut mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Dumai, Riau, sebelum dibawa menuju Medan. Polisi masih mendalami jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini turut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, MI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, MI terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
