Istri Pimpinan Ponpes Darul Hasanah Siram Air Cabai ke Tubuh Santri

Istri pimpinan Ponpes Darul Hasanah
NN (40) istri pimpinan Ponpes Darul Hasanah, Aceh Barat, Rabu (2/9/2024) saat sedang dimintai keterangannya di Mapolres Aceh Barat. Foto: TVOne.

Komparatif.ID, Meulaboh—Istri pimpinan Ponpes Darul Hasanah, Pante Ceureumen, Aceh Barat, boleh disebut bertindak di luar kewenangan.

Istri pimpinan Ponpes Darul Hasanah, mengguyur air cabai ke tubuh seorang santri berinisial T. istri pimpinan Ponpes Darul Hasanah mengaku marah karena santri tersebut melanggar peraturan pesantren.

Kekerasan fisik tersebut diketahui publik setelah sebuah video amatir beredar di media sosial. Di dalam video tersebut, seorang santri pria yang masih duduk di bangku SMP, mengerang kesakitan dan menceburkan dirinya ke dalam bak mandi.

Baca: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Batal Dihukum Mati

Anak tersebut menjerit kesakitan karena seluruh tubuhnya perih luar biasa setelah diguyur air cabe oleh istri pimpinan Ponpes Darul Hasanah.

Informasi yang diterima Komparatif.ID, peristiwa kekerasan tersebut dilakukan NN (40) pada Senin, 30 September 2024. Akibat perbuatan NN, tubuh korban melepuh, dan dia menderita rasa terbakar dalam waktu yang lama.

Ibu korban yang bernama Marnita, marah setelah mengetahui peristiwa itu. Menurut Marnita penyiraman air cabai ke tubuh anaknya, bukanlah bentuk pendidikan. Tapi sebuah penyiksaan fisik yang tidak dapat ditolerir.

Pada Selasa, 1 Oktober 2024, dia melaporkan perbuatan buruk NN ke polisi. “Saya tidak terima. Anak saya disiram air cabai oleh NN istri pimpinan Ponpes Darul Hasanah. Katanya anak saya melanggar peraturan,” kata Marnita.

Marnita juga menjelaskan, selain masih harus dirawat di rumah sakit, putranya sampai sekarang trauma dengan penyiraman air cabai ke sekujur tubuhnya.

Dikutip dari TVOne, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku NN.

“Hari ini kita mengamankan yang diduga pelaku penyiraman air cabai yang merupakan istri pimpinan Dayah,” kata Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024).  Menurutnya, tim penyidik Polres Aceh Barat telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, santri tersebut diberikan hukuman setelah ketahuan merokok.

“Ia melakukan pelanggaran ketahuan merokok sehingga ia diberikan sanksi dengan cukur rambut hingga botak. Namun setelah diberikan sanksi tersebut, korban diberikan hukuman lagi oleh pelaku yang merupakan istri pimpinan dayah menggunakan air cabai ini,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaIdap Neurofibromatosis Tipe 1, Oliver Bromley Diusir dari Restoran
Artikel SelanjutnyaStrategi Membumikan Kampanye KTR di Aceh
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here