Komparatif.ID, Banda Aceh— Syardani Syarif alias Teungku Jamaica angkat bicara terkait polemik pengelolaan dan pengiriman barang bantuan dari Malaysia yang sebelumnya menuai tudingan dari Bos Pon SABENA. Dalam keterangannya, ia membantah berbagai klaim yang dianggap tidak berdasar.
Persoalan ini bermula dari tertahannya barang bantuan masyarakat di Malaysia selama sekitar empat bulan. Dalam kurun waktu tersebut, muncul ketegangan karena pihak Bos Pon SABENA bersama Datuk Mansyur dari PERMEBAM dinilai belum berhasil membawa pulang bantuan tersebut ke Indonesia.
Bahkan, sebagian barang dilaporkan mengalami kedaluwarsa atau dijual selama masa penahanan.
Teungku Jamaica mengatakan dirinya bersama tim kemudian turun langsung ke Malaysia untuk memastikan kondisi barang bantuan yang tertahan. Ia menegaskan proses pengangkutan tidak menggunakan surat dari Menteri Keuangan yang sebelumnya disebut sebagai syarat utama oleh pihak terkait.
Meski demikian, barang bantuan tersebut akhirnya berhasil diberangkatkan dari Port Klang dan tiba di Pelabuhan Belawan sekitar dua minggu lalu.
Baca juga: Ketua Umum TP Posyandu Salurkan Ribuan Bantuan di Aceh Utara
Namun, keberhasilan itu justru diikuti tudingan baru. Bos Pon disebut mempersoalkan lokasi kedatangan barang yang dinilai tidak sesuai karena tidak mendarat di Pelabuhan Krueng Geukueh.
“Seharusnya mereka berterima kasih karena barang sudah sampai di Indonesia. Tanpa campur tangan tim kami, dipastikan barang itu masih tertahan di Malaysia sampai sekarang,” ujar Teungku Jamaica di Banda Aceh, Jumat (1/4/2026).
Selain itu, pihak Teungku Jamaica juga mempertanyakan sejumlah klaim yang dilontarkan Bos Pon. Ia meminta adanya bukti komunikasi terkait kerja sama yang disebut-sebut pernah terjadi, kejelasan proses serah terima barang, serta konsistensi pernyataan mengenai syarat dokumen dari kementerian.
Ia menilai terdapat kontradiksi dalam pernyataan yang disampaikan sebelumnya dengan kondisi terkini.
Teungku Jamaica juga mengkritik logika tudingan terkait lokasi pengiriman, mengingat ia tidak memiliki dokumen yang selama ini disebut sebagai syarat utama operasional. Dalam pernyataannya, ia kembali menegaskan keberhasilan pengiriman bantuan tersebut merupakan fakta yang dapat diverifikasi.













