Home News Daerah Eks Kadis BPSDM Aceh Syaridin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Eks Kadis BPSDM Aceh Syaridin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Eks Kadis BPSDM Aceh Syaridin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, bersama tim penyidik Kejati Aceh memperlihatkan barang bukti uang Rp1,88 miliar kasus dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Mantan Kepala Dinas BPSDM Aceh, Syaridin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa.

Syaridin ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni CP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 2 April 2026, telah dilakukan penetapan serta penahanan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan inisial: S, Kepala BPSDM Aceh periode 2021 sampai dengan 2024, CP Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh, dan RH PPTK pada BPSDM Aceh,” ujar Ali Rasab.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran program beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Dalam penjelasannya, Ali Rasab menyebutkan selama periode tersebut Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa yang dikelola oleh BPSDM Aceh.

Salah satu program tersebut adalah kerja sama pendidikan splite site dengan University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala (USK) melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.

Pada rentang 2021 hingga 2023, BPSDM menyalurkan dana sebesar Rp21,03 miliar untuk 15 mahasiswa pada program tersebut, sementara pada 2024 kembali disalurkan sebesar Rp5,82 miliar.

Total penyaluran kepada mahasiswa yang terdaftar dalam program tersebut mencapai Rp26,03 miliar.

Baca juga: Dana Terbatas, BPSDM Aceh Tiadakan Seleksi Beasiswa 2024

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan. Penyaluran dana beasiswa disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pemberian beasiswa.

Penyidik Kejati Aceh menemukan adanya penagihan biaya kuliah yang bersifat fiktif oleh pihak ketiga atas permintaan PPTK, yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.

Akibat praktik tersebut, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas. Tercatat terjadi kelebihan penyaluran sebesar 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar (kurs Rp14.000).

Selain itu, terdapat pula penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.

Dari keseluruhan temuan tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Kejati Aceh menilai kerugian ini timbul akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai serta adanya unsur rekayasa dalam penyaluran dana.

Syaridin bersama para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.

Selain penahanan, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang terkait perkara ini. Total dana yang berhasil diamankan sebesar Rp1,88 miliar dan telah dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.

Previous articleDisdik Aceh Minta Sekolah Latih Siswa Gunakan Model Soal TKA Kemendikdasmen
Next articleBalita 3 Tahun yang Jatuh ke Sungai Juli Ditemukan Meninggal Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here