Komparatif.ID, Banda Aceh– Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dua di antaranya merupakan terpidana perkara zina yang masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan 10 terpidana yang dieksekusi terdiri atas dua terpidana perkara zina dan delapan terpidana perkara ikhtilath.
“Hari ini ada 10 orang pelaku yang kita cambuk, yaitu zina dua orang, yang lainnya ikhtilat,” kata Darma.
Dua terpidana zina tersebut masing-masing berinisial HS dan RA. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2026, keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali di depan umum.
Perkara kedua terpidana tersebut merujuk pada Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun perubahan tersebut merupakan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh dan diundangkan pada 21 November 2025.
Dalam pelaksanaan hukuman, eksekusi terhadap HS sempat dihentikan ketika cambukan telah mencapai sekitar 60 kali. Menurut Darma, penghentian sementara dilakukan karena kondisi kesehatan terpidana terganggu atau yang bersangkutan tidak sanggup menerima cambukan.
“Itu mungkin kesehatannya agak terganggu atau memang dia tidak sanggup menerima cambukan. Jadi kita hentikan dia dulu untuk memberi kesempatan dia untuk istirahat,” ujar Darma.
Baca juga:Terseret Kasus Zina, Oknum WH Banda Aceh Dipecat dan Dicambuk 140 Kali
Setelah diberikan waktu untuk beristirahat, pelaksanaan hukuman terhadap HS kembali dilanjutkan hingga selesai. Darma juga memastikan kondisi terpidana laki-laki tersebut aman.
Darma mengatakan, perkara zina tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Dalam proses penanganannya, kedua terpidana juga mengakui perbuatannya dengan bersumpah di bawah Al-Qur’an.
“Dengan ada sumpahnya mereka, dengan sukarela mengatakan telah melakukan zina, sehingga dapat diterima dan kita langsung menuntut. Jadi, tidak ada lagi pemeriksaan saksi, karena telah bersumpah di bawah Al-Qur’an,” katanya.
Sementara itu, delapan terpidana lainnya menjalani hukuman dalam perkara jarimah ikhtilath. Perkara tersebut didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jumlah cambukan terhadap delapan terpidana telah diperhitungkan setelah dikurangi masa penahanan. FA menjalani 16 cambukan, IA 17 cambukan, MAR 21 cambukan, ZYL 21 cambukan, MI 21 cambukan, MR 21 cambukan, H 19 cambukan, dan WS 19 cambukan.
Darma juga menjelaskan mengenai sejumlah terpidana perkara ikhtilath yang diamankan saat menghadiri pesta ulang tahun. Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses persidangan sebelum hukuman dijalankan.
Ia mengatakan informasi yang beredar di masyarakat tidak dapat serta-merta menjadi dasar untuk menentukan perkara. Fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran harus diuji dalam persidangan yang melibatkan hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum.
“Kita bawa dia ke persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di situ bahwa pasangan-pasangan ini ada melakukan itu,” katanya.
Darma menambahkan, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum disesuaikan dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Pelaksanaan hukuman terhadap 10 terpidana tersebut kemudian dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
